BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Perekonomian suatu negara digerakkan antara lain
oleh sektor riil dan jasa, dimana untuk berkembang dibutuhkan suntikan dana
sebagai investasi maupun modal kerja. Ada beberapa cara untuk mendapatkan dana
dan salah satu yang paling umum adalah kredit. Peranan perbankan dalam
pertumbuhan ekonomi sangat penting, karena fungsinya sebagai lembaga intermediasi untuk menjembatani antara
pemilik dana dan peminjam. Di Indonesia pun demikian, bank memiliki peranan
penting dalam menggerakkan sektor perekonomian dengan cara memberikan kredit
agar sektor riil berkembang. Potensi penyerapan kredit di Indonesia juga masih
sangat besar.
Indikator kinerja bank salah satunya dapat dilihat
dari kemampuan bank tersebut dalam menyalurkan kredit, karena dengan menetapkan
tingkat bunga kredit yang lebih besar dari bunga simpanan masyarkat, maka
keuntugan yang akan didapat oleh bank tergantung dari besarnya jumlah kredit
yang disalurkan. Dengan kata lain semakin besar dana yang disalurkan oleh bank
maka semakin besar pula keuntungan yang didapat.
Kinerja perbankan dalam penyaluran kredit
dipengaruhi oleh otoritas moneter yaitu BI dan keadaan ekonomi dalam negri.
Factor tersebut seperti besaran suku bunga BI, pertumbuhan ekonomi, iklim
investasi secara tidak langsung berpengaruh terhadap kredit yang akan
disalurkan oleh perbankan.
Dalam penyaluran dana kredit kepada
masyarakat/nasabah/debitur tentunya akan terdapat permasalahan yang akan
dihadapi oleh pihak bank. Permasalahnnya menyangkut kredit bermasalah salah
satunya seperti dana yang dipinjamkan tidak bisa dikembalikan oleh debitur
dikarenakan tidak bisa memenuhi kontrak peminjaman yang disepakati. Dalam hal
pemasalahan kredit ini dinamakan non
performing loan atau NPL. Pihak bank tentu tidak ingin permasalahan ini
terjadi karena akan mengurangi aset yang dimiliki oleh bank.
Dalam
memberikan kredit, bank membagi kredit nya menjadi tiga macam menurut
kegunaannya, yaitu : kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi.
Dengan pembagian kredit menurut kegunaannya ini bank dapat menyesuaikan layanan
pemberian kreditnya dan manajemen risiko sesuai dengan maksud dan tujuan
peminjamnya. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dan pemberian
kredit oleh perbankan, bisa dari faktor bank itu sendiri seperti risk
appetite terhadap suatu sektor, tingkat kredit macet, kurangnya modal, dan
sebagainya ataupun juga faktor makro seperti tingkat suku bunga, nilai tukar
rupiah, target ekspor dan faktor lainnya.
Untuk banyak bank, risiko kredit dimaksudkan sebagai
risiko terbesar yang ada pada bank karena biasanya marjin yang dikenakan untuk
menutup risiko kredit relatif kecil dibandingkan dengan jumlah yang dipinjamkan
sehingga kerugian kredit bisa secara cepat menghabiskan modal bank. Di samping
itu, bank memiliki peran utama sebagai financial intermediation, yaitu
penyalur dana pihak ketiga pada nasabah yang memerlukan untuk melakukan
aktivitas produksi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan untuk memenuhi pembiayaan investasi atau
ekspansi usaha yang semakin meningkat salah satu caranya dengan menghimpun dana
dalam bentuk pihak ketiga lalu disalurkan kembali oleh industri perbankan dalam
bentuk kredit/pembiayaan kepada masyarakat maupun penempatan pada instrument
surat-surat berharga dalam rangka memperoleh keuntungaan.
Setiap keputusan bisnis melibatkan suatu elemen
risiko. Khususnya pada lingkup perbankan, terdapat risiko dalam melakukan
investasi, hedging atau memberikan kredit baik kepada nasabah ritel
maupun nasabah korporasi. Selain itu risiko dapat terjadi saat mengembangkan
dan memberi harga pada produk baru, merekrut dan melatih karyawan baru,
menyelaraskan penilaian kinerja dan insentif dengan tujuan bisnis serta
membangun budaya yang menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan dan manajemen
risiko (Lam, 2003).
Penyaluran dana dari industri perbankan baik dalam
bentuk kredit maupun pembiayaan akan digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan
konsumsi dan investasi sektor riil yang selanjutnya akan mempengaruhi
pertumbuhan sector riil dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan penempatan dana
industry perbankan pada instrument surat-surat berharga pada dasarnya merupakan
salah satu respon industri perbankan terhadap kebijakan perubahan tingkat suku
bunga (untuk mencapai kestabilan nilai tukar) yang dilakukan oleh bank Sentral.
Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa
faktor yang data mempengaruhi penyeluran dana industri perbankan melalui
penyaluran kredit dan penempatan surat-surat berharga secara mikro adalah
risiko kredit, kredit macet dll, sedangkan secara makro terdapat factor dana
pihak ketiga, NPL, inflasi tingkat suku bunga kredit, LDR.
Berdasarkan penjelasan di atas, penulis tertarik untuk
membahas lebih mendalam tentang fenomena tersebut ke dalam sebuah penelitian
yang berjudul : “ANALISIS PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA
KREDIT, INFLASI DAN NPL (NON PERFORMING
LOAN) TERHADAP PENYALURAN DANA KREDIT KONSUMSI DARI BANK INDONESIA KEPADA
NASABAH BANK SWASTA.”
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah,
dapat diidentifikasikan berbagai masalah dalam penelitian ini, yaitu sebagai
berikut :
1. Bank
memiliki peranan penting dalam menggerakkan sektor perekonomian dengan cara
memberikan kredit agar sektor riil berkembang
2. Potensi
penyerapan kredit di Indonesia juga masih sangat besar sehingga membutuhkan
himpunan dana dari pihak ketiga
3. Risiko
kredit merupakan risiko terbesar yang ada pada bank
4. Inflasi
diindiksikan mempengaruhi penyaluran dana kedit perbankan
5. NPL
diindikasikan mempengaruhi penyaluran dana kredit perbankan
6. Risiko
kredit diindiksikan mempengaruhi penyaluran dana kredit perbankan
7. Tingkat
suku bunga kredit juga diindikasikan mempengaruhi penyaluran dana kredit
perbankan
1.3.
Pembatasan Masalah
Meskipun permasalahan yang mengenai
penyaluran dana kredit ini cukup banyak dan beragam, oleh karena keterbatasan
waktu dan dana yang dibutuhkan tidak sedikit, maka penulis hanya membatasi
masalah pada analisis pengaruh tingkat
suku bunga kredit, inflasi dan NPL (Non
Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia
sebagai objek penelitiannya.
1.4. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian identifikasi masalah dan
pembatasan masalah, dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini, yaitu sebagai
berikut :
1. Seberapa
besar pengaruh tingkat suku bunga kredit pada Bank Indonesia terhadap
penyaluran dana kredit?
2. Seberapa
besar pengaruh tingkat inflasi terhadap penyaluran dana kredit?
3. Seberapa
pengaruh tingkat pengembalian kredit atau NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit pada Bank
Indonesia?
4. Seberapa
besar pengaruh antara tingkat suku bunga kredit dan risiko kredit terhadap
penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia?
1.5.
Tujuan Penelitian
Dengan memperhatikan perumusan masalah di atas, maka dapat
ditentukan tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengaruh tingkat
suku bunga kredit pada Bank Indonesia terhadap penyaluran dana kredit.
2.
Untuk mengetahui pengaruh tingkat
inflasi kredit pada Bank Indonesia terhadap penyaluran dana kredit.
3.
Untuk mengetahui pengaruh NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran
dana kredit.
4.
Untuk mengetahui pengaruh antara
tingkat suku bunga kredit dan tingkat inflasi dan NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia.
1.6. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat dari hasil penelitian ini adalah :
1.
Bagi penulis
Penyusunan
proposal dan penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman dalam
bidang keuangan khususnya penyaluran dana perkreditan dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
2.
Bagi perusahaan
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi pihak manajemen perusahaan dalam
penetapan kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk memberikan dana kredit
kepada nasabah ritel maupun nasabah korporasi.
3.
Bagi pihak lain
penelitian
ini juga diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan referensi untuk
memungkinkan penelitian selanjutnya mengenai topik-topik yang berkaitan, baik
yang bersifat melanjutkan maupun melengkapi.
BAB
2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Landasan Teori
2.1.1. Lembaga keuangan Bank
2.1.1.1. Pengertian Bank
Bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun
1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart
mendefinisikan Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan
kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang
diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar
baru berupa uang giral.
Somary berpendapat bahwa Bank adalah
suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk
jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa Bank adalah lembaga keuangan (financial
institution) yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan
pihak yang kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana
tersebut dapat disalurkan kepada pihak - pihak yang memerlukan dan memberikan
manfaat bagi kedua belah pihak. Bank menerima simpanan uang dari masyarakat
(Dana Pihak Ketiga) dan kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
Pembangunan
ekonomi di suatu negara sangat bergantung pada perkembangan dinamis dan
kontribusi nyata dari sektor perbankan. Ketika sector perbankan terpuruk
perekonomian nasional juga ikut terpuruk. Demikian pula sebaliknya, ketika
perekonomian mengalami stagnasi sektor perbankan juga terkena imbasnya dimana
fungsi intermediasi tidak berjalan normal (Kiryanto, 2007). Krisis Moneter 1997 - 1998 yang
melanda perekonomian Indonesia telah berimbas pada sektor perbankan.
Krisis yang diawali dengan devaluasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS telah
menimbulkan ledakan kredit macet dan melunturkan kepercayaan masyarakat kepada
lembaga perbankan, yang pada gilirannya melemahkan fungsi intermediasi perbankan.
Masyarakat kala itu banyak menarik dananya (rush) yang ada di bank swasta dan
mengalihkannya ke bank yang dianggap aman (flight to safety),
yakni bank asing dan bank BUMN. Untuk mencegah hal ini bank – bank mematok suku bunga
dananya dengan sangat tinggi, yang diikuti dengan penyesuaian suku bunga kredit.
Penyaluran kredit perbankan praktis terhenti karena sektor riil tidak mampu menyerap
dana yang mahal harganya.
Bank
Umum (Commercial Bank) memiliki peranan yang sangat penting dalam
menggerakkan roda perekonomian nasional, karena lebih dari 95% Dana Pihak Ketiga
(DPK) perbankan nasional yang meliputi Bank Umum (Commercial Bank), Bank
Syariah (Sharia Bank), dan Bank Perkreditan Rakyat (Rural Bank)
berada di Bank Umum (Statistik Perbankan Indonesia, diolah). DPK ini yang
selanjutnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran
kredit.
Fungsi-fungsi
bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik
3.
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional
dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah
5.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan
nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Kegiatan
bank setelah menghimpun dana dari masyarakat luas adalah menyalurkan kembali
dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya, dalam bentuk pinjaman atau
lebih dikenal dengan kredit (Kasmir, 2008).
2.1.1.2 Peranan Bank Indonesia
1. Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak
artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas
moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter
Bank Indonesia memiliki lima peran
utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi. Ketiga, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem
sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan
mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Keempat, melalui fungsinya dalam riset
dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan
2. Peranan
Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang
independen.
Maksud kalimat tersebut adalah Independen diartikan sebagai lembaga negara yang
bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya. Selanjutnya, dalam
Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI wajib menolak atau
mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka
melaksanakan tugasnya. Independensi tersebut ditandai dengan diberikannya
kewenangan penuh pada BI dalam menetapkan target-target yang akan dicapai (goal
independence) dan kebebasan dalam menggunakan berbagai piranti moneter
(instrument independence) dalam mencapai target tersebut.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi
yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI
hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari
sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam,
musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll) sepenuhnya berada diluar
pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat
inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari
seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan
komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan
sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh
kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasaryang dapat dilakukan
oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara
tajam.
BI mengontrol tingkat inflasi dengan cara Seperti dikemukakan diatas bahwa
kontrol BI atas inflasi sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak
faktor. Oleh karena itu, BI selalu melakukan assessment terhadap perkembangan
perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya
respon kebijakan moneter didasarkan kepada hasil assessment tersebut. Perlu
disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui
kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti
kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan
kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani
masalah inflasi ini.
Kebijakan
moneter BI kedepan yang lebih memfokuskan pada sasaran tunggal inflasi
dilakukan dengan cara Sasaran akhir kebijakan moneter BI di masa depan pada
dasarnya lebih diarahkan untuk menjaga inflasi
3. Peranan
Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank
Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem
pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu
pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem
pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang
mengatur serta mengawasi sistem pembayaran. Peranan Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus
sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara
memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia),
dan ada yang sedikit (Hongkong).
4. Peranan
Perbankan Sebagai Otoritas Moneter
Peran
bank sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral
adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi
melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai
otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang
tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya. Sebelum membahas mengenai beberapa hal
terkait otoritas moneter yang dimiliki oleh Bank Indonesia, maka perlu
diketahui terlebih dahhulu mengenai definisi dari kebijakan moneter dan
otoritas moneter itu sendiri.
Dalam ”kamus hukum ekonomi” yang disusun oleh A. F. Elly Erawaty dan J. S.
Badudu dikatakan bahwa kebijakan moneter (monetary
policy) adalah tindakan bank sentral selaku pemegang otoritas moneter dalam
menjaga keseimbangan moneter negara.
moneter
adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang
yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan
parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas
moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah
mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan
bank sentral.
Ada
berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral
untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengkontrol jumlah uang
yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas
untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.
Berdasarkan tugas pokok bank sentral
yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok Bank Sentral yang harus
dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas moneter adalah
mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan, penyaluran kredit
bank dan merangkap sebagai bank komersil. Selain itu karena pada masa itu
Bank Indonesia menjadi bagian dari Pemerintah, maka Bank Indonesia juga
melaksankan peran sebagai agen pembangunan dengan keharusan menyalurkan kredit
(berbunga) murah kesektor pertanian, perkebunan, usaha kecil dan koperasi.
Dengan demikian Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi ganda yaitu
sebagai banker’s bank merangkap sebagai bank komersial.
Namun setelah diundangkannya UU
No.13/1968 fungsi Bank Indonesia sebagai bank komersial dicabut. Dengan
demikian bank sentral menurut Undang-undang ini tidak lagi berfungsi ganda
(merangkap sebagai bank komersial), tetapi bank sentral masih melaksanakan
tugas/peran sebagai bankir sekaligus sebagai kasir pemerintah (Pasal 34, 36,
dan Pasal 38). Sesudah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
(UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004)
Tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: (i) menetapkan dan melaksankan
kebijakan moneter; (ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; (iii)
mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam menetapkan dan melaksankan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter
dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan. Berkaitan
dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksankan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa utnuk
memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan
dapat juga menerima pinjaman luar negeri.
1.2.2 Tingkat Suku Bunga Kredit
1.2.2.1 Definisi Kredit
Kata
kredit berasal dari kata credere yang artinya ”kepercayaan”. Tujuan
kredit dari pihak bank adalah untuk memperoleh keuntungan yang aman, sehingga
pada saatnya masyarakat peminjam dana di bank dapat memperoleh kembali
simpanannya berikut bunga tanpa dikuatirkan oleh adanya kredit macet. (Rimsky
K, 2002)
Menurut
Kasmir (2008) kata kredit berasal dari kata Yunani “Credere” yang berarti
kepercayaan, atau berasal dari Bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan
akan kebenaran. Pengertian tersebut kemudian dibakukan oleh pemerintah dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967 bab 1 pasal 1, 2
yang merumuskan pengertian kredit sebagai berikut : “Kredit adalah
penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam
meminjam antara bank dengan lain pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan”.
Selanjutnya
pengertian kredit tersebut disempurnakan lagi dalam Undang - Undang No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
tahun 1998, yang mendefinisikan pengertian kredit adalah “Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga”
Dari
sudut pandang bisnis, kredit merupakan kegiatan memberikan nilai ekonomi (economic
value) kepada seseorang atau badan usaha dengan berlandaskan kepercayaan
bahwa dalam jangka waktu tertentu, nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan
kepada bank sesuai kesepakatan atau perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak.
Adapun
unsur - unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah
sebagai berikut (Kasmir, 2008) :
1. Kepercayaan.
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit
bahwa kredit yang diberikan akan benar - benar diterima kembali dimasa tertentu
dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah
dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun
eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang
terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan.
Yaitu adanya kesepakatan antara pemberi
kredit dan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian
dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.
3. Jangka
Waktu.
Setiap kredit yang diberikan memiliki
jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang
telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka
menengah, atau jangka panjang.
4. Risiko.
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya / macet pemberian kredit. Semakin
panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko
ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang
lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja.
5. Balas
Jasa.
Merupakan keuntungan atas pemberian
suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa
dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.
Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan
dengan bagi hasil.
1.2.2.2
Fungsi Kredit
Fungsi kredit antara lain :
• Meningkatkan daya guna uang
Para pemilik uang /
modal baik secara langsung atau melalui penyimpanan dana dbank, dapat
meminjamkan uangnya kepada perorangan atau perusahaan-perusahaan untuk
meningkatkan usahanya
• Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
Dengan adanya kredit,
pengusaha yang kesulitan dalam produksi, misalnya, dapat terbantu untuk
memproses bahan baku menjadi barang jadi
• Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit uang yang
disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran dengan
menggunakan uang giral seperti cek, bilyet giro, dan lainnya yang sejenis.
• Sebagai alat stabilitas ekonomi
Kredit dapat digunakan
sebagai alat pengendalian ekonomi. Dalam keadaan inflasi pemerintah dapat
menerapkan kebijakan uang ketat (tight money policy) antara lain dengan
membatasi pemberian kredit. Sebaliknya dalam keadaan ekonomi yang lesu karena
deflasi, pemerintah dapat melonggarkan kebijakan pemberian kredit sehingga akan
menimbulkan kegiatan usaha.
• Meningkatkan kegairahan berusaha
Pihak – pihak yang usahanya terhambat karena
kekurangan modal dapat
meningkatkan usahanya melalui bantuan kredit yang
diberikan oleh bank
• Meningkatkan pemerataan pendapatan
Dengan adanya kredit,
perusahaan – perusahaan dapat meningkatkan usahanya bahkan dapat mendirikan
proyek baru yang akan membutuhkan tenaga kerja.
• Meningkatkan hubungan international
Pengusaha di dalam
negeri dapat pula memperoleh kredit baik secara langsung (offshore loan)
maupun tidak langsung (two step loan).
1.2.2.3 Kredit Dari Segi Penggunaan
Kredit
bila dilihat dari segi penggunaannya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
• Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit berjangka
waktu pendek yang diberikan oleh bank kepada perusahaan yang membutuhkan modal
kerja untuk memperlancar kegiatan operasional perusahaan.
• Kredit Investasi
Kredit ini adalah
kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank kepada pihak
perusahaan yang membutuhkan dana untuk investasi atau penanaman modal.
• Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang
diberikan dengan maksud untuk memperlancar kegiatan yang sifatnya konsumtif,
seperti kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraaan bermotor, credit
card, dan kredit konsumtif lainnya. Jangka waktu kredit konsumsi ini bisa
jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
1.2.2.4 Pengertian Suku bunga Kredit
Suku
bunga atau interest adalah harga (price) atau biya kesempatan (opportunity
cost) atas penggunaan dana/uang yang harus dibayar karena daya beli (purchasing
power) dana tersebut pada saat sekarang. Umumnya suku bunga menggambarkan
prosentasi dari jumlah dana yang digunakan dalam setahun. Bagi pengguna dana
atau peminjam (borrower), suku bunga adalah biaya untuk pengunaan dana lebih
awal, sedangkan bagi yang meminjamkan dana atau investor, suku bunga adalah
pendapatan karena penundaan kesempatan untuk menggunakan dana tersebut
(Kidwell, 2005:89).
Suku
bunga adalah jumlah yang diterima oleh orang yang meminjamkan dan dibayar oleh
peminjam dana sejumlah persentase yang disepakati oleh kedua belah pihak. (Subagyo,dkk,
2002).
Tingkat suku bunga (interest rate) adalah harga yang dibayar oleh
peminta dana untuk meminjam modal/hutang. Selain itu investor atau penyedia
dana yang memiliki modal ekuitas/saham juga berharap menerima deviden dan
keuntungan modal, yang merupakan biaya ekuitas atau required return. Apabila
peminta dana memiliki peluang bisnis yang diperkirakan dapat memberikan
keuntungan yang lebih besar dari tingkat suku bunga maka peminta dana ini akan
mencari/meminta pinjaman dana dan akan memanfaatkan peluang bisnis tersebut
(Dewi Astuti, 2002 : 52)
Tingkat suku bunga adalah harga dari penggunaan uang untuk jangka
waktu tertentu atau harga dari penggunaan uang yang dipergunakan pada saat ini
dan akan dikembalikan pada saat mendatang. Tingkat suku bunga ditentukan oleh
permintaan dan penawaran uang. Apabila penawaran uang tetap, semakin tinggi
pendapatan nasional semakin tinggi tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga yang
tinggi dapat mempengaruhi investasi walaupun pengaruhnya sangat terbatas
kenaikan tingkat suku bunga akan berakibat terhadap menurunnya return saham
begitu juga sebaliknya. Dalam menghadapi kenaikan tingkat suku bunga, para
pemegang saham akan menahan sahamnya sampai tingkat suku bunga kembali pada
tingkat yang dianggap normal.
Tingkat suku bunga atau interest rate merupakan
rasio pengembalian sejumlah investasi sebagai bentuk imbalan yang diberikan
kepada investor. Besarnya tingkat tingkat suku bunga bervariatif sesuai dengan
kemampuan debitur dalam memberikan tingkat pengembalian kepada kreditur.
Tingkat suku bunga tersebut dapat menjadi salah satu pedoman investor dalam
pengambilan keputusan investasi pada pasar modal. Sebagai wahana alternatif
investasi, pasar modal menawarkan suatu tingkat pengembalian (return)
pada tingkat resiko tertentu.
1.2.3
Penyaluran Kredit
1.2.3.1 Tujuan
Pemberian Kredit
Tujuan
pemberian kredit adalah minimal akan memberikan manfaat pada (Taswan, 2006) :
1. Bagi Bank, yaitu
dapat digunakan sebagai instrumen bank dalam memelihara likuiditas,
solvabilitas, dan rentabilitas. Kemudian dapat menjadi pendorong peningkatan
penjualan produk bank yang lain dan kredit diharapkan dapat menjadi sumber
utama pendapatan bank yang berguna bagi kelangsungan hidup bank tersebut.
2. Bagi Debitur, yaitu
bahwa pemberian kredit oleh bank dapat digunakan untuk memperlancar usaha dan
selanjutnya meningkatkan gairah usaha sehingga terjadi kontinuitas perusahaan.
3. Bagi Masyarakat
(Negara), yaitu bahwa pemberian kredit oleh bank akan mampu menggerakkan
perekonomian masyarakat, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat akan mampu
menyerap tenaga kerja dan pada gilirannya mampu mensejahterakan masyarakat.
Disamping itu bagi negara bahwa kredit dapat digunakan sebagai instrumen
moneter. Pemerintah dapat mempengaruhi restriksi maupun ekspansi kredit
perbankan melalui kebijakan moneter dan perbankan.
1.2.3.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi penyaluran
kredit
Nasiruddin
(2005) menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi Loan to Deposit Ratio (LDR)
adalah rasio kecukupan modal (CAR), Non Performance Loan (NPL)
dan tingkat suku bunga kredit. Dari hasil penelitiannya menyebutkan bahwa CAR berpengaruh
positif terhadap LDR. Artinya jika ratio kecukupan modal sebuah bank tinggi,
maka penyaluran kredit pun akan tinggi. Namun NPL dan tingkat suku bunga kredit
memiliki pengaruh negative terhadap penyaluran kredit sebuah bank. Artinya jika
NPL ataupun tingkat suku bunga kreditnya tinggi maka penyaluran kredit perbankan
akan rendah.
Suku
bunga kredit ditentukan oleh tiga komponen, yaitu : Cost of Fund (COF), Overhead
Cost (OHC), dan Spread Profit (SP).
Suku Bunga Kredit = COF + OHAC + SP.
Cost
of Fund (biaya dana) adalah suku bunga yang dipikul atas
dana yang dikumpulkan bank. Overhead Cost adalah biaya-biaya yang
dikeluarkan bank yang langsung maupun tidak langsung atas kegiatan operasional
bank. Spread Profit merupakan laba atau keuntungan yang ingin diperoleh
bank dan biasanya dalam persentase tertentu. Penentuan besarnya laba juga
mempengaruhi besarnya bunga kredit.
Menurut
Kiryanto (dalam Sun’an dan Kaluge,2007), penetapan suku bunga kredit merupakan pilihan
dilematis bagi bank walaupun dalam kenyataannya suku bunga kredit yang
cenderung masih tinggi akan menyebabkan penyaluran kredit akan tersendat. Jika
tetap memutuskan menyalurkan kredit maka risiko kegagalan yang dihadapi oleh bank
akan semakin tinggi.
1.2.3.3
Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit adalah tahap-tahap yang harus
dilalui oleh suatu permohonan sejak permohonan tersebut diajukan oleh nasabah
sampai disetujui oleh bank, dipergunakan oleh nasabah dan akhirnya dilunasi
oleh nasabah. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan
kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak. Dalam menentukan kelayakan suatu
kredit, maka dalam setiap tahap selalu dilakukan penilaian yang mendalam.
Tahapan-tahapan dalam proses pemberian kredit bank menurut Rachmat Firdaus
dalam bukunya,. Manajemen Perkreditan Bank Umum (2003;91), yaitu:
a.
persiapan kredit (credit preparation)
b.
analisis atau penilaian kredit (credit realization dan credit administration).
c.
keputusan kredit (credit decision)
d.
pelaksanaan dan administrasi kredit (credit realization dan credit
administration)
e.
supervisi kredit dan pembinaan debitur (credit supervision dan follow up).
1.2.3.4 Prinsip – Prinsip Pemberian Kredit
Dalam setiap pemberian kredit diperlukan adanya pertimbangan
serta kehati-hatian agar kepercayaan yang merupakan unsur utama dalam kredit
benar-benar terwujud, sehingga kredit yang diberikan sesuai dngan sasaran dan
terjaminnya pemberian kredit tepat waktu sesuai perjanjian. Karena penghasilan
bungan dari kredit-kredit yang diberikan merupakan tulang punggung dari
pendapatan bank, serta untuk terjaminnya kelancaran pengembalian pokok, maka
sudah sewajarnya apabila pemberian kredit tersebut memerlukan perhitungan-perhitungan
yang teliti dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian kredit. Prinsip-prinsip
pemberian kredit terdiri dari prinsip 7C, prinsip 7P dan prinsip 3R. antara
prinsip 7C dengan prinsip 7P hampir tidak ada perbedaan, karena prinsip 7P
berlandaskan pada prinsip 7C, dan untuk prinsip yang lebih baik umum digunakan
adalah prinsip 7C.
1.
Character
Dasar dari suatu pemberian kredit adalah atas dasar
kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank bahwa peminjam moral, watak
ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooporatif dan juga mempynyai rasa
tanggung jawab yang baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan
sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2.
Capacity
Pengertian dari capacity disini yaitu suatu penilaian
kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari
kegiatan usaha yang akan atau sedang dilakukannya. Jadi jelaslah bahwa
penilaian capacity dilakukan untuk menilai sampai sejauh mana hasil yang
diperoleh calon debitur dalam mengelola perusahaannya untuk melunasi
hutang-hutangnya pada waktunya.
3.
Capital
Capital adalah jumlah dana atau modal sendiri yang
dimiliki oleh calon debitur. Hal ini terlihat kontradiktif dengan tujuan kredit
yang berfungsi sebagai penyedia dana,namun demikian halnya dalam kaitan bisnis
murni, semakin kaya seseorang ia semakin dipercaya untuk memperoleh kredit. Dan
secara rasional hal ini tentu tidaklah mengherankan, sebab seorang calon
debitur yang telah menanamkan dananya dalam proporsi yang besar dibandingkan
dengan kredit yang diperolehnya dari bank, akan melakukan usahanya dengan penuh
kesungguhan. Kemampuan modal sendiri ini akan menjadi benteng yang kuat agar
tidak mudah terkna goncangan dari luar, misalnya dalam situasi pasar modal dengan
tingkat suku bunga yang tinggi.
4.
Collateral
Collateral yang dimaksud disini adalah barang-barang
jaminan yang diserahkan oleh peminjam/debitur sebagai jaminan atas kredit yang
diterimanya. Manfaat collateral yaitu sebagai alat pengaman apabila usaha
yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur
tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal. Jaminan juga
dapat dipakai sebagai alat pengaman dalam menghadapi kemungkinan adanya
ketidakpastian pada kurun waktu yang akan datang saat kredit tersebut harus
dilunasi atau jatuh tempo.
5.
Condition of Economy
Condition of economy yaitu suatu situasi dan kondisi
politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan
perekonomian pada suatu sat maupun untuk kukrun waktu tertentu yang
kemungkinanya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang
memperoleh kredit. Condition of economy sangat penting utnuk diketahui
apabila kredit tersebut diberikan untuk perusahaan-perusahaan di luar negeri
atau membiayai suatu proyek di luar negeri.
6.
Constraint
Constraint yaitu perimbangan akan risiko-risiko yang
mungkin terjadi
7.
Coverage
Coverage merupakan jaminan kredit yang telah
diasuransikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemberian
kredit juga dapat dinilai dengan prinsip 7P.
1.
Personality
Personality adalah menilai nasabah dari
kepribandiannya atau tingkah laku sehari-hari maupun masa lalunya. Personality
juga mencangkup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam
menghadapi suatu masalah.
2.
Party
Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam
klasifikasi tertentu atau golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta
karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke dalam suatu golongan
tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda dari bank.
3.
Purpose
Purpose adalah untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan
pengambilan kredit dapat bermacam-macam, sebagai contoh apakah modal kerja atau
investasi, konsumtif atau produktif dan lain sebagainya.
4.
Prospect
Prospect adalah untuk menilai usaha nasabah di masa
yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain
mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu
fasilitas kredit yang dibiayai tanpa memiliki prospek, bukan hanya bank yang
akan rugi tetapi juga nasabah.
5.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana nasabah mengembalikan kredit yang
telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengambilan kredit. Semakin
banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah
satu usahanya merugi akan dapat ditutupi dari sektor lainnya.
6.
Profitability
Untuk menganalisis bagaiman perusahaan mendapatkan laba.
Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan
semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperoleh.
7.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang
atau jaminan asuransi.
Penilaian
lain untuk pemberian kredit adalah dengan prinsip 3R.
1.
Return (Hasil yang dicapai)
Penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan
debitur dengan kredit, apakah hasil tersebut dapat menutup pengembalian
pinjamannya dan perusahaan bisa terus berkembang atau sebaliknya.
2.
Repayment (Pembayaran kembali)
Bank harus menilai kemampuan perusahaan untuk membayar
kembali pinjamannya pada saat-saat kredit harus dicicil atau dilunasi.
3.
Risk Bearing Ability (Kemampuan untuk menanggung risiko)
Bank harus menilai sampai sejauh mana perusahaan mampu
menanggung risiko kegagalan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
1.2.4
Risiko Kredit
1.2.4.1 Pengertian Risiko
Dalam regulasi industri perbankan, Bank Indonesia
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 yang mengidentifikasi 8
jenis risiko yang dihadapi oleh Bank yaitu risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis
dan risiko kepatuhan.
Risiko yang relevan dengan karya akhir ini adalah risiko
kredit. Menurut Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (2007), risiko kredit adalah
risiko kerugian karena potensi counterparty yang gagal memenuhi kewajibannya
ketika jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko peminjam
tidak membayar kewajibannya. Untuk banyak bank, risiko kredit adalah risiko
terbesar yang ada pada bank karena biasanya marjin yang dikenakan untuk menutup
risiko kredit relatif kecil dibandingkan dengan jumlah yang dipinjamkan
sehingga kerugian kredit bisa secara cepat menghabiskan modal bank. Di samping
itu, bank memiliki peran utama sebagai financial intermediation, yaitu
penyalur dana pihak ketiga pada nasabah yang memerlukan untuk melakukan
aktivitas produksi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Risiko kredit dapat terjadi pada berbagai segmen usaha bank,
seperti kredit (penyediaan dana), treasury dan investasi serta
pembiayaan perdagangan. Dalam karya akhir ini akan dibahas mengenai risiko
kredit yang timbul dari pemberian kredit oleh bank kepada debitur, khususnya
perubahan risiko kredit yang timbul dari kebijakan akuisisi yang dilakukan oleh
debitur.
Menurut Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (2007), definisi
risiko adalah peluang terjadinya bencana, kerugian atau hasil yang buruk.
Risiko terkait dengan situasi dimana hasil negatif dapat terjadi dan besar
kecilnya kemungkinan terjadinya hasil tersebut dapat diperkirakan.
Dua hal penting yang terkait dengan risiko adalah risk
event dan risk loss. Risk event adalah terjadinya suatu
keadaan yang mengakibatkan adanya potensi kerugian (bad outcome)
sementara risk loss adalah kerugian baik langsung maupun tidak langsung
sebagai akibat dari terjadinya risk event. Kerugian tersebut bisa berupa
kerugian finansial maupun kerugian non-finansial. Selain dapat menimbulkan
kerugian finansial secara langsung, risk event dapat menimbulkan dampak
pada stakeholder bank yang meliputi pemegang saham, karyawan, pelanggan
juga ekonomi.
Setiap
keputusan bisnis melibatkan suatu elemen risiko. Khususnya pada lingkup
perbankan, terdapat risiko dalam melakukan investasi, hedging atau
memberikan kredit baik kepada nasabah ritel maupun nasabah korporasi. Selain
itu risiko dapat terjadi saat mengembangkan dan memberi harga pada produk baru,
merekrut dan melatih karyawan baru, menyelaraskan penilaian kinerja dan
insentif dengan tujuan bisnis serta membangun budaya yang menyeimbangkan
pertumbuhan pendapatan dan manajemen risiko (Lam, 2003).
Risiko
kredit yang dimaksud dalam penelitian ini adalah risiko ketdakpastian (uncertainty).
Faktor ketidakpastian akan menimbulkan spekulasi, dan setian usaha yang berupa
spekulasi akan mengandung risiko yang tinggi karena segala sesuatunya tidak
dapat direncanakan terlebih dahulu dengan baik. Pemahaman risiko kredit
nantinya juga akan bermanfaat dalam penetapan suku bunga kredit misalnya denagn
semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, maka sudah sepantasnyalah suku bunga
yang dibebankan kepada nasabah yang bersangkutan juga semakin tinggi. Untuk
mengukur tingkat risiko kredit digunakan rasio sebagai berikut :
Credit
Risk Ratio =
( PPAP/ Total Kredit ) X 100%
Credit
Risk Ratio merupakan hasil perbandingan antara
jumlah Penyisihan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) dengan total kredit yang
diberikan oleh suatu bank. Semakin tinggi resiko kredit maka BPR akan cenderung
bersifat hati-hati dalam penyaluran kredit, ini terjadi pada kondisi ekonomi yang
sedang lesu (pertumbuhan ekonomi Minus). Hal ini berdampak pada penurunan
kredit ke masyarakat oleh BPR.
1.2.5.
Inflasi dan NLP
1.2.5.1
Pengertian Inflasi
Beberapa
pengertian inflasi yang penulis kutip dari berbagai sumber, diantaranya adalah:
1. Menurut
artikel Pengertian Inflasi, Stagnasi & Stagflasi Serta Dampak Sosial Inflasi
dari Organisasi.Org, Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga
barangbarangsecara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang
lamadan terus-menerus.
2. Menurut Wikipedia, inflation is a rise in the
general level of prices of goods and services in an economy over a period of
time.
3. Menurut
Investopedia, the rate at which the general level of prices for goods and services
is rising, and, subsequently, purchasing power is falling.
Pengertian
inflasi adalah kecenderungan hargaharga untuk naik secara terus-menerus dan
umum. Kenaiakan harga dari satu dua barang saja tidak bisa disebut inflasi,
kecuali kenaikan tersebut meluas kepada barang-barang lainnya. macam-macam inflasi
adalah :
- Inflasi ringan (dibawah 10% per tahun)
- Inflasi sedang (10%-30% per tahun)
- Inflasi berat (30%-100% per tahun)
- Hiperinflasi (diatas 100% per tahun
Secara
teoritis variabel inflasi mempengaruhi jumlah kredit secara tidak langsung
tetapi melalui berbagai jalur. Inflasi akan mempengaruhi tingkat suku bunga
SBI, selanjutnya suku bunga SBI akan mempengaruhi kondisi internal bank. Ketika
naiknya suku bunga SBI akan menyebabkan naiknya suku bunga deposito, suku bunga
tabungan. Kenaikan suku bunga deposito akan berpengaruh terhadap suku bunga
kredit. Dengan demikian, terdapat hubungan positif antara tingkat inflasi dengan
penyaluran kredit (Sun’an dan Kaluge,2007).
1.2.5.2
NPL (Non Performing Loan)
Kelancaran debitur dalam membayar
kewajibannya, yaitu pokok angsuran dan bunga, adalah sebuah keharusan. Karena
bank merupakan lembaga intermediasi perbankan yang tugasnya menampung dan
menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Sehingga pembayaran kredit oleh
debitur merupakan sebuah keharusan agar kegiatan operasional bank tetap dapat
berjalan dengan lancar.
Apabila terjadi banyak penunggakan
pembayaran kredit oleh debitur maka berarti bank tidak bisa mendapatkan kembali
modal yang telah dikeluarkannya, dan hal ini tentu saja dapat mempengaruhi
tingkat kesehatan bank dan bisa berefek pada penurunan tingkat kepercayaan
masyarakat.
Menurut
Surat Edaran Bank Indonesia No.8/30/DPBPR/2006
yang dimaksud Non Performance Loan (NPL) adalah
perbandingan antara kredit yang
diberikan (kualitas KL, D dan M) dengan
jumlah kredit yang diberikan.
NPL yang tinggi mengakibatkan tidak bekerjanya fungsi intermediasi bank secara optimal
karena menurunkan perputaran dana bank sehingga memperkecil kesempatan bank
memperoleh pendapatan. Dengan kata lain NPL menurunkan profitabilitas bank.
NPL
juga memaksa bank membentuk sejumlah cadangan guna menjaga likuiditas dan
solvabilitas bank untuk melindungi deposan. Semakin besar NPL semakin besar opportunity
cost yang harus ditanggung oleh bank. Oleh karena itu, NPL harus diupayakan
serendah mungkin. BI mengaturnya dengan menetapkan ketentuan bahwa pada Juni
2003, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus mempunyai rasio NPL max 5
% (Nasiruddin, 2005).
Hasil
penelitian Moch. Soedarto (2004), menyimpulkan bahwa pada taraf signifikasi 5%,
jumlah kredit non lancar berpengaruh negatif dan signifikan terhadap besar
kecilnya penyaluran kredit. Oleh karena itu semakin besar kredit non lancar
maka jumlah kredit yang dapat disalurkan oleh Bank Indonesia semakin kecil,
begitu sebaliknya.
Non Performing Loan (NPL)
NPL dinyatakan dalam rasio berikut :
NPL = (Jumlah Kredit Bermasalah / Total Kredit ) X
100%
Rasio
NPL merupakan prosentase perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan
dengan kategori tingkat kolektibilitas bermasalah terhadap kredit yang disalurkan
seluruh
Tingginya NPL dapat mempengaruhi
kebijakan bank dalam menyalurkan kreditnya yaitu bank menjadi lebih
berhati-hati. Karena bank yang tetap memberikan kredit ketika NPL-nya tinggi
berarti bank tersebut termasuk risk taken. Sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Meydianawathi (2006) bahwa NPL berpengaruh negatif namun
signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan kepada sektor UMKM di Indonesia
dimana NPL kredit investasi yang inggi menyebabkan penawaran kredit kepada
sektor UMKM menjadi berkurang.
Bank yang mengalami peningkatan
penyaluran kredit akan memiliki kemungkinan adanya NPL (Non Performing Loan) yang meningkat sejalan dengan beban. Hal
tersebut tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan modal bank. Selain besarnya
beban operasional dan meningkatnya NPL yang dapat mempengaruhi pertumbuhan
modal, terdapat faktor lain yang mempengaruhi jumlah modal yaitu pembagian
deviden yang tidak seimbang dengan laba ditahan karena modal bersih bank
mencerminkan jumlah dana yang akan disalurkan kembali kepada masyarakat
(Budiawan, 2008).
2.2
Penelitian Terdahulu
Menurut
Muammil Sun’an dan David Kaluge (2007) faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran
kredit investasi di Indonesia adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga kredit,
tingkat inflasi. Penelitian sejenis juga dilakukan Agus Herlambang di tahun
2004.
Agus
mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit bank umum
milik pemerintah di Jawa Tengah adalah jumlah Dana Pihak Ketiga yang berhasil
dihimpun oleh bank pemerintah, tingkat
suku bunga kredit yang ditetapkan, dan tingkat Inflasi di Jawa Tengah.
Kedua
penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu dana pihak ketiga
dan tingkat suku bunga kredit berpenagaruh positif terhadap penyaluran kredit,
kemudian tingkat inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran kredit. Artinya
apabila dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank meningkat maka
penyaluran kredit dimasyarakat akan meningkat, begitu pula dengan tingkat suku
bunga kredit. Apabila tingkat suku bunga meningkat, maka penyaluran kredit juga
meningkat. Sebaliknya dengan tingkat inflasi,apabila tingkat inflasi disuatu
wilayah meningkat maka penyaluran kredit perbankan akan menurun.
Penelitian
Kredit Perbankan Di Indonesia Chaikal Nuryakin dan Perry Warjiyo pada periode
Januari 2001- Juli 2005 telah melakukan penelitian “ Perilaku Penawaran Kredit
Bank di Indonesia Kasus Pasar Oligopoli”. Penulis mengasumsikan pasar kredit
perbankan di Indonesia bersifat oligopoli. Hasil penelitian menyimpulkan
perilaku penawaran kredit perbankan di Indonesia secara umum sesuai dengan
perilaku bank sebagai banking firm. Dalam hal ini respon penawaran kredit
positip terhadap spread suku bunga, kekuatan market share, total kredit bank
pesaing, sumber dana (DPK) dan negatip terhadap efisiensi usaha (BOPO) dan CAR.
Hal yang tidak sesuai dengan hipotesis adalah NPL tidak dijadikan bank sebagai
dasar penawaran kredit, sehingga dapat dikatakan bahwa bank belum sepenuhnya
berhati-hati dalam pemberian kredit.
2.3
Kerangka pemikiran
2.3.1
Pengaruh Suku Bunga Kredit Terhadap Penyaluran Kredit
Suku
bunga SBI akan mempengaruhi kondisi internal bank. Ketika naiknya suku bunga
SBI akan menyebabkan naiknya suku bunga deposito, suku bunga tabungan. Kenaikan
suku bunga deposito akan berpengaruh terhadap suku bunga kredit
2.3.2
Pengaruh inflasi Terhadap Penyaluran Kredit
Menurut
Kiryanto (dalam Sun’an dan Kaluge, 2007), penetapan suku bunga kredit merupakan
pilihan dilematis bagi bank walaupun dalam kenyataannya suku bunga kredit yang
cenderung masih tinggi akan menyebabkan penyaluran kredit akan tersendat. Jika
tetap memutuskan menyalurkan kredit maka risiko kegagalan yang dihadapi oleh bank
akan semakin tinggi.
Banyak
faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dan pemberian kredit oleh perbankan,
bisa dari faktor bank itu sendiri seperti risk appetite terhadap suatu
sektor, tingkat kredit macet, kurangnya modal, dan sebagainya ataupun juga
faktor makro seperti tingkat suku bunga, nilai tukar rupiah, target ekspor dan
faktor lainnya.
2.3.3
Pengaruh NPL (Non Performing Loan)
terhadap penyaluran kredit
NPL
atau permasalahan kemacetan pengembalian dana kredit dari peminjam
diindikasikan akan mempengaruhi asset yang dimiliki perbankan, yang menyebabkan
penyaluran dana perbankan akan berkurang seiring kekurangan asset yang dialami
pihak perbankan akibat permasalahan NPL itu sendiri. NPL ini menunjukkan seberapa besar kolektibilitas
bank dalam mengumpulkan kembali kredit yang telah disalurkannya.
2.2.4
Pengaruh Suku Bunga Kredit, inflasi, dan
NPL Terhadap Penyaluran Kredit
Dalam
penyaluran dana kredit, informasi mengenai tingkat suku bunga kredit dan risiko
kredit sangat penting untuk melihat prospek perkreditan bagi calon peminjam
dana kredit dan perkembangan perekonomian Indonesia khususnya.
(kerangka pemikiran tidak dapat ditampilkan)
2.4
Hipotesis
Berdasakan tinjauan
pustaka dan kerangka pemikiran diatas,
maka penulis mencoba untuk merumuskan hipotesis yang akan diuji kebenarannya,
apakah hasil penelitian akan menerima atau menolak hipotesis tersebut. Adapun
hipotesis dari penelitian ini antara lain :
-
H1: Diduga Tingat
Suku Bunga Kredit berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran
Kredit pada Bank Indonesia kepada nasabah
-
H2 : Diduga Tingkat
Inflasi berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran Kredit pada Bank
Indonesia kepada nasabah
-
H3: Diduga NPL (Non Performing Loan) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran
kredit pada bank Indonesia kepada nasabah
-
H4: Diduga
Tingat Suku Bunga Kredit dan Tingkat Inflasi dan NPL (Non Performing Loan) bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran
Kredit pada Bank Indonesia.