Selasa, 31 Desember 2013

Peran UKM dari beberapa sisi

Peranan UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Pada pasca krisis tahun 1997 di Indonesia, UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Pada tahun 2005 jumlah unit UKM sebanyak 47,1 juta unit dengan proporsi 99,9 persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia dan pada tahun 2006 jumlah UKM meningkat menjadi sebanyak 48,9 juta unit. Seiring dengan peningkatan jumlah usaha UKM, maka turut meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diserap. Pada tahun 2005, jumlah tenaga kerja yang diserap UKM sebanyak 83,2 juta jiwa kemudian meningkat pada tahun 2006 menjadi sebanyak 85,4 juta jiwa. UKM menyerap 96,18 persen dari seluruh tenaga kerja di Indonesia (BPS, 2007). Posisi tersebut menunjukan bahwa UKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak dinamika perekonomian.
Akan tetapi disisi lain, terdapat hambatan internal dan eksternal dari UKM. Sehingga hal tersebut mengakibatkan produktivitas UKM sangat rendah dalam menciptakan nilai tambah. Hal ini dapat dilihat dari sumbangannya terhadap PDB yang belum cukup tinggi. Meskipun secara unit usaha merupakan usaha yang dominan di Indonesia, akan tetapi sektor ini masih kalah bersaing dengan usaha besar yang jumlahnya sangat sedikit, akan tetapi sumbangannya terhadap PDB sangat besar. Dalam menyikapi hal ini, strategi pengembangan UKM yang dikaji yaitu dari sisi perbankan melalui bantuan keuangan. Lembaga keuangan dalam sektor perbankan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Hal tersebut ditinjau dengan adanya Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI). Jika fungsi dari kredit ini berjalan cukup baik maka hal tersebut dapat menciptakan nilai tambah. Sehingga dalam penelitian ini akan dilihat sejauh mana strategi pengembangan UKM dapat mempengaruhi kinerja UKM dari sisi penyerapan tenaga kerja. Selain itu, dilihat bagaimana peranan UKM terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pengertian UKM
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UMKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalamUKM.
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
(1) Livelihood Activities
UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
(2) Micro enterprise
 UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
(3) Small Dynamic Enterprises
UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
(4) Fast Moving Enterprises
 Ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.

PERANAN UKM DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEMPATAN KERJA
Peranan UMKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998 – 2002 yang relative netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sector sector perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relative terbatas, sector yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industry kecil, kemudian diikuti industry menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan dating.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sector pertanian secara absolute memiliki kontribusi lebih besar dari pada sector pertambangan, sector industry pengolahan dan sector industry jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan pendapatan yang semakin mendalam antara sector yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.

PERAN UMKM DALAM PENCIPTAAN DEVISA NEGARA
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar (table 5.1). pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor.  Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada UK sedikit mengalami penurun. Untuk UM, nilai ekspor UM juga meningkat dari 66,821 milyar di tahu 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha (table 5.2), maka periode 2003 – 2005 sektor pengerak ekspor terbesar secara total adalah industry pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sector pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada UK, penymbang terbesar ekspor ekspor nonmigas adalah sector industry pengolahan yang diikuti oleh sector pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sector pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk UM sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sector industry pengolahan.


Kutukan Sumber Daya Alam dan Perekonomian Indonesia



Natural resource curse adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan paradox yang dihadapi negara yang memiliki sumber daya alam (natural resources) melimpah (terutama yang tidak terbarukan atau non-renewable resources). Namun, dari segi tingkat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara tersebut cenderung lebih rendah, jika dibandingkan dengan negara lain yang justru tidak memiliki sumber daya alam. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang, seperti di negara-negara miskin di benua Afrika dan Amerika Latin. Misalnya, kasus yang dialami Nigeria yang memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak bumi, Republik Kongo yang memiliki sumber daya alam berupa intan, dan Pantai Gading yang memiliki sumber daya alam berupa coklat. Umumnya, Negara-negara berkembang tersebut mengeksploitasi sumber daya alamnya secara intensif dan menggantungkan sumber pendapatan per kapitanya dari ekstraksi sumber daya alam tersebut. Kegiatan ekstraktif tersebut biasanya tidak melibatkan penciptaan nilai tambah (value added) yang besar karena hanya dilakukan sebatas mengekspor sumber daya alam sebagai bahan baku (raw materials). Selain itu, kegiatan ekstraktif dan eksploitasi secara berlebihan akan mengancam keberlanjutan dari pembangunan ekonomi karena cepat atau lambat sumber daya alam itu bisa habis sama sekali (depletable resources).
Lalu, timbul pertanyaan apakah Indonesia sudah mengalami natural resource curse. Pertanyaan ini timbul karena pada kenyataannya walaupun Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun kemiskinan dan kesenjangan masih terjadi di berbagai pelosok nusantara. Bahkan, di beberapa provinsi yang kaya sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi, masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Salah satu contoh kasus yang paling banyak disoroti adalah penambangan Freeport di Timika, Papua. Walaupun eksploitasi sumber daya mineral oleh PT Freeport sudah berlangsung lama, secara umum pembangunan di provinsi Papua masih cukup tertinggal daripada provinsi lainnya di Indonesia.
Sebagian pihak meyakini bahwa Indonesia telah mengalami apa yang disebut sebagai natural resource curse. Kasus Freeport di provinsi Papua merupakan salah satu contoh kasus yang mendukung opini ini. Selain Papua, banyak provinsi lain yang mengalami hal yang sama. Sebagai contoh lain adalah kasus penambangan timah di Pulau Belitung. Eksploitasi secara intensif pada sumber daya timah yang ada di Belitung kurang dapat memberikan kontribusi besar pada pembangunan di daerah, khususnya yang terkait dengan pembangunan manusia (human development). Selain itu, kesenjangan di daerah-daerah eksploitasi pertambangan cukup signifikan sehingga kontribusi sektor ekstraktif terhadap kesejahteraan penduduk menjadi semakin dipertanyakan. Maka dari itu, kerap timbul pandangan negatif terhadap eksploitasi sumber daya mineral oleh perusahaan milik asing yang tak ubahnya seperti pemiskinan
Sektor ekstraktif tidak selalu berkaitan dengan sektor pertambangan dan penggalian. Sektor ektraktif juga mencakup sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan karena sektor ini juga tidak melibatkan proses penambahan value added. Sektor perkebunan kelapa sawit yang saat ini berkembang pesat di Indonesia salah satunya. Indonesia selama ini terkesan hanya berfokus mengekspor produk berupa crude palm oil (CPO) dan kurang mendorong pengolahan lebih lanjut dari hasil perkebunan kelapa sawit menjadi produk olahan siap pakai. Fakta ini membentuk asumsi bahwa di Indonesia, sektor ekstraktif memberikan kontribusi terbesar bagi perekonomian nasional. Sebagian pihak pun menilai bahwa sektor ekstraktif membuat proses transformasi terkait dengan industrialisasi dalam perekonomian di Indonesia menjadi terhambat dan kurang berkembang.

Sebagian orang percaya bahwa Indonesia belum mengalami apa yang dinamakan sebagai Dutch disease. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan sektor industri manufaktur di Indonesia masih menjadi sektor yang menyumbang share yang paling besar dalam pendapatan domestik bruto (PDB) di Indonesia (lihat grafik di bawah ini). Ini membuktikan bahwa industrialisasi di Indonesia masih terus berlangsung. Hal ini dapat dilihat di grafik 2 yang menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan per sektor dari sektor ekstraktif jauh lebih rendah dibandingkan dengan sektor lainnya. Jadi, apakah Indonesia sudah mengalami natural resource curse atau tidak masih menjadi bahan perdebatan.

Laporan Kunjungan pada PT. Krakatau Tirta Industri

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam seperti tanah, air, tumbuhan dan keanekaraman hayati lainnya. Banyak sekali potensi alam yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat domestic maupun non domestic. Investor asing telah menyoroti peluang ini. Salah satu tempat yang memiliki sumberdaya alam berlimpah di Indonesia yaitu di provinsi Banten khususnya kota Cilegon.
Kota Cilegon merupakan kawasan industri, salah satunya adalah PT Krakatau Steel yang memiliki sembilan anak perusahaan dikawasan tersebut, salah satu cabang industrinya adalah PT Krakatau Tirta Industri.
Air merupakan kebutuhan pokok manusia dan semua makhluk yang hidup di bumi. Kebutuhan akan air bersih menjadi semakin penting saat maraknya pencemaran air oleh pabrik industry yang tidak bertanggung jawab akan dampak kerusakan lingkungannya. Hal ini membuat masyarakat sekitar lingkungan tsb harus mencari air yang lebih bersih dan kondisi ini membuat para pengusaha khususnya PT KTI mengolah air yang layak untuk digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat sekitar agar memudahkan mereka menggunakan air yang seharusnya tidak menjadi barang langka, untuk disalurkan langsung kerumah-rumah atau pabrik industri yang menggunakan air sebagai kebutuhan utamanya.karena itu kami memilih PT KTI untuk dikunjungi dalam mata kuliah manajemen pemasaran lanjutan adapun visi dari perusahaan tsb memiliki, yaitu menjadikan sebuah perusahaan penyedia air kelas dunia.
Dalam mata kuliah manajemen pemasaran lanjutan, kami perlu mengkaji bagaimana proses pemasaraan dan operational dari PT KTI sehingga dapat mencapai visinya dengan menjalankan misinya yaitu menyediakan air dan solusinya bagi industry dan masyarakat dengan mengutamakan keharmonisan lingkungan, dengan itu kami melakukan riset/penelitian dengan melakukan kegiatan ‘Kuliah lapangan’ dalam bentuk kunjunagn industry ke PT KTI.


1.2  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan kuliah lapangan adalah sebagai berikut:
1.      Menambah informasi dan pengalaman seputar dunia industri, khususnya bagian operasional dan pemasaran.
2.      Memberikan pandangan langsung kepada para mahasiswa mengenai lingkungan kerja
3.      Kuliah umum sebagai motivasi peningkatan belajar bagi mahasiswa terhadap kondisi perusahaan yang sesungguhnya.
4.      Melakukan suatu proses belajar mengajar yang dengan suasana baru bagi para mahasiswa.
5.      Sebagai sarana pengukur kemampuan personal di dalam lingkungan keja sesungguhnya
6.      Mengetahui sistem internal perusahaan khususya ruang lingkup pemasaran dalam suatu perusahaan yang menjadi Market Leader Industry Water di Cilegon












BAB II
ISI LAPORAN

2.1              Jenis Kegiatan
Dalam rangka mengakhiri perkuliahan kami mengadakan kuliah lapangan dalam bentuk kunjungan industri. Kegiatan kuliah lapangan ini merupakan kegiatan yang pertama kalinya bagi kami, dimana kami dipercayai untuk melaksanakan kunjungan ke PT KRAKATAU TIRTA INDUSTRI. Pada saat kegiatan ini berlangsung dengan penuh rasa kebersamaan serta kekeluargaan baik dari peserta kunjungan maupun dari pihak PT KRAKATAU TIRTA INDUSTRI dan beberapa pihak lainnya yang mendukung kegiatan ini. Sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik sesuai rencana awal.
2.2       Tempat dan Waktu Kegiatan :
            Tempat            : PT. Krakatau Tirta Industri Cilegon-Banten
            Waktu             : Selasa, 12 Juni 2012
Pukul              : 09.00 s/d selesai

2.3             Peserta Kegiatan
Kegiatan Kuliah Lapangan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa/i manajemen semester IV kelas B, dengan jumlah 33 orang.

 2.4      HASIL YANG DIPEROLEH
Alhamdulillah, selama kegiatan  berlangsung, kami selaku peserta kegiatan ini mendapatkan pembelajaran yang cukup berarti, baik dalam hal pengetahuan tentang proses pengolahan air maupun wawasan tentang proses pemasaran dari PT Krakatau Tirta Industri.  serta pengalaman menjadi sebuah Perusahaan yang memiliki manajemen yang baik dimana dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Dalam kegiatan ini kami banyak dibantu oleh berbagai pihak, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada :
1.      Dadang Danusiri (Komisaris Utama)
2.      Kuswanto AT (Komisaris)
3.      Sonata Halim (Komisaris)
4.      Eddy Hariono (Komisaris)
5.      Muhammad Balbeid (Direktur Utama)
6.      J. Rustianto (Direktor Pengembangan Usaha)
7.      Dede Sagira (Direktur Keuangan & SDM)
8.      Ari Stuali (Direktur Operasi)
9.      Daenul hay (Dosen Manajemen Pemasaran)
10.  Dan segenap karyawan PT KRAKATAU TIRTA INDUSTRI
Kami selaku peserta kegiatan sangat  berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu serta mendukung acara “KULIAH LAPANGAN” sehingga dapat terlaksana dengan lancar dan sukses, semoga bantuan dan dukungannya mendapat balasan yang setara atau bahkan lebih baik dari Allah SWT.
2.5       Kendala yang dihadapi
            a.         Jam keberangkatan tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
b.         Waktu kunjungan  sangat singkat sehingga terkesan kurang memuaskan.
  c.         Penjelasan yang diutarakan oleh pemandu kurang terlalu jelas karena tidak ada penjelasan mengenai air mineral “Quelle”.
2.6       Hasil Kegiatan
1.      Sejarah Singkat
PT Krakatau Tirta Industri yang didirikan pada tanggal 28 Februari 1996, merupakan anak perusahaan yang sahamnya 99,99% dimiliki oleh PT Krakatau Steel (persero) Tbk. Dan 0,01% dimiliki oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC).
Perusahaan ini sebelumnya merupakan unit penunjang kegiatan operasional PT Krakatau Steel (persero) dalam bidang penyediaan air bersih yang mulai beroperasi sejak tahun 1978.
Sebagian besar dari air bersih yang dihasilkan digunakan untuk kebutuhan industri dan sebagian lagi untuk kebutuhan masyarakat Kota Cilegon. Air baku diambil dari sungai Cidanau yang berasal dari danau alam “Rawa Dano”. Dialirkan melalui pipa diameter 1,4 m sepanjang kurang lebih 28 kmuntuk diolah menjadi air bersih di unit Pengolahan Air, terdiri dari beberapa tahapan proses antara lain Koagulasi, Flokulasi, Sedimentasi, Filtrasi, yang diikuti dengan Netralisasi dan Disinfeksi.
Kapasitas terpasang unit pengolahan air adalah sebesar 2000 lt/detik, dengan utilasi kapasitas 60 %.
Dari segi pemasaran,
1.      Luas wilayah pelayanan PT Krakatau Tirta Industri di kota Cilegon dan sekitarnya kurang lebih 225 km dengan tingkat konsumsi pada tahun 2009 kurang lebih 1200 liter/detik .
2.      Pelanggan terbesar PT Krakatau Tirta Industri saat ini adalah PT Krakatau Steel, namun demikian untuk meningkatkan kinerja perusahaan, usaha peningkatan penjualan diarahkan kesektor industry lain dengan tetap memperhatikan pengembangan PT Krakatau Steel dan group serta masyarakat sekitarnya.
3.      Market share PT Krakatau Tirta Industri pada tahun 2010 melayani 81% dan diusahakan dengan cara :
-          memperluas jaringan pipa distribusi air bersih dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan
-          menjaga mutu air sesuai dengan Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990
-          Menjaga kualitas dan kontinuitas suplai air.
4.      Untuk memantapakan positioning, PT Krakatau Tirta Industri berusaha untuk menguasai teknologi air bersih dan limbah, khususnya bidang manajemen perawatan serta rekayasa teknologi air bersih dan air limbah sehingga mampu jadi perusahaan yang handal.
5.      Melakukan divesifikasi usaha, khususnya di bidang yang berkaitan dengan air bersih dan air limbah, serta perdagangan peralatan industry air.
Dari segi pengembangan usaha,
            Dalam rangka menjalankan misi dan tujuan perusahaan, PT Krakatau Tirta Industri telah menetapkan arah pengembangan strategis perusahaan, yaitu:
1.         Memenuhi kebutuhan air bersih PT Krakatau Steel & Group dan industri lainnya di Kawasan Cilegon serta memperluas cakupan pelayanan ke Ciwadan, Merak dan Bojonegara.
2.         Optimalisasi kapasitas yang ada melalui modifikasi dan penambahan fasilitas.
3.         Diversifikasi usaha yang sesuai dengan bisnis inti.
4.         Menjaga Kelestarian alam dan penghematan energy melalui upaya-upaya konservasi alam dan optimalisasi.
Program Pelestarian Sumber Air Baku, melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah (Pemda, Kehutanan, Pekerja Umum), Lembaga Pendidikan Tinggi dan lain-lain yang terkait dalam melestarikan Rawa Dano antara lain dengan:
a.         Ikut dalam penataan daerah tangkapan air di lingkungan Rawa Dano dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau,
b.         Melakukan optimalisasi Sungai Cidanau,
c.         Pembersihan Gulma Air,
d.         Pengangkatan Lumpur,
e.         Normalisasi alur sungai
Program Pengembangan
a.         Mengembangkan Sistem Informasi manajemen,
b.         Pengembangan teknologi  Mini Water Treatment Plant,
c.         Pengembangan teknologi pengolahan air limbah dan lumpur,
d.         Mencari sumber air baku baru.

 






6.      Dokumentasi

 Plant Cidanau

Rumah Pompa I -Cidanau (PUMP STATION I )
PS1.png

DAS Cidanau

CIDANAU dengan luas 22.620 hektare merupakan daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki andil penting dalam mendukung kontinuitas pembangunan di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Serang Barat dan Kota Cilegon, dengan potensi debit rata-rata 2.000 liter per detik.
DAS.png
Selain memiliki sumber daya air yang sangat potensial, DAS Cidanau memiliki situs konservasi yang endemik, yaitu Rawa Danau - kawasan rawa seluas 2.500 hektare dan ditetapkan sebagai cagar alam oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada 16 November 1921. Kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pola Dasar Kabupaten Serang yang menetapkan Rawa Danau sebagai kawasan cagar alam.
DAS1.png
Selama ini pengelolaan DAS Cidanau dilakukan secara parsial dan individual baik dalam perencanaan maupun tataran implementasinya. Kemudian sejak Banten dijadikan provinsi pemerintah mulai membuka mata terhadap nilai-nilai strategis yang dimiliki DAS Cidanau, setelah muncul konflik kepentingan antara daerah wilayah tangkapan dengan daerah wilayah pemanfaat. Pengelolaan yang maksimal terhadap DAS Cidanau dianggap penting oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mendukung cita-cita ini, Pemprov Banten menilai pengelolaan DAS Cidanau akan berhasil kalau dilakukan secara terintegrasi dengan mengacu pada konsep one river basin, one plan and one management.
DAS2.png
Singkatnya pengelolaan DAS Cidanau didasarkan pada prinsip satu kesatuan ekosistem, prinsip ekonomi, dan prinsip balans antara ekonomi dan ekologi. Selain itu strategi pegelolaan kawasan konservasi ini antara lain, mengamankan perairan DAS Cidanau termasuk keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya, memantau ekosistem DAS Cidanau yang meliputi kondisi dan dinamika fisik, kimia, bilogi perairan dan pemanfaatan potensinya bagi masyarakat, serta memanfaatkan ekosistem DAS Cidanau secara lestari dan seimbang bagi kepentingan masyarakat.

Atas dasar pertimbangan di atas, stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS Cidanau merancang dan menerapkan program konservasi terpadu.

Untuk mendukung upaya ini, Pemerintah Provinsi Banten merasa perlu untuk membentuk satu forum. Maka terbentuklah Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) yang mendapat legitimasi lewat Surat Keputusan Gubernur Banten No.124/Kep.64-Huk/02 tanggal 24 Mei 2002. Pembentukan forum ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAS Cidanau, baik dari berbagai stakeholder, pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, Swasta maupun masyarakat.

Waduk Nadra

Waduk Krenceng (PUMP STATION II)
WADUK.png
Berfungsi sebagai cadangan air baku, luas waduk + 1 Km2, Kapasitas penyimpanan efektif 3,0 juta m3, dengan fasilitas 5 buah pompa Centrifugal vertikal dengan kapasitas pompa masing-masing 1,850 m3/jam.
WADUK2.png

WADUK3.png
Distribusi
Distribusi
Luas Wilayah pelayanan (Industrial Water) PT.Krakatau Tirta Industri di Kota Cilegon dan sekitarnya + 225 km2 dengan tingkat konsumsi pada tahun 2010 kurang lebih 1,200 Lt/Detik.
Coverage Area
Cakupan wilayah pendistribusian Air bersih dari PT.Krakatau Tirta Industri meliputi beberapa wilayah, diantaranya
  • Cigading & Ciwandan
  • D Flat
  • KIEC I
  • KIEC II
  • KS Plant
  • Merak
  • Other
  • Perum GM
  • Plant KTI/Krenceng
  • Sumampir
Market Share (Industrial Water) PT.Krakatau Tirta Industri di Wilayah Cilegon pada tahun 2010 melayani 77 % dengan terus meningkatkan ;
  • Memperluas Jaringan pipa Distribusi air bersih dan meningkatkan pelayanan kepada Pelanggan.
  • Menjaga Mutu air seuai dengan Permenkes No.416/Menkes/Per/IX/1990.
  • Menjaga kualitas dan Continuitas suplai Air
Melakukan Diversifikasi usaha, khususnya di bidang yang berkaitan dengan air bersih dan air limbah, serta perdagangan peralatan.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
PT Krakatau Steel adalah perusahaan terbesar di Indonesia dalam produksinya sebagai produsen besi yang banyak dibutuhkan dalam kegiatan manusia. PT Krakatau Steel itu sendiri memiliki banyak anak perusahaan di berbagai daerah. Sebagai industri terbesar di Indonesia, PT Krakatau Steel tetap peduli dengan keadaan lingkungan sekitarnya dalam hal sosial, seperti membantu masyarakat yang berada disekitar lokasi pabrik.
Dengan adanya kunjungan tersebut, mahasiswa/i lebih bisa memahami dan mengenal lagi bagaimana cara mesin-mesin tersebut beroperasi. Dengan adanya penelitian mulai dari terjun ke lapangan atau pabrik PT Krakatau Steel, kita bisa melihat langsung bagaimana cara pabrik menghasilkan suatu produksi. Mulai dari bahan mentah, menjadi bahan setengah jadi, hingga akhirnya menjadi barang jadi. Di dalam perusahaan ini membutuhkan banyak pemikiran yang dilakukan. Perusahaan tersebut dimulai dari dasar dahulu. Dari bahan baku yang digunakan tidak sembarangan memilihnya. Prosesnya pun dari dahulu hingga sekarang semakin ditingkatkan. Dari segi ketelitian, ketepatan, kelengkapan peralatan, tenga kerja yang dipekerjakan pun tidak sembarangan. Hanya mereka yang memiliki kemampuan di bidang tekhnik, administrasi, dan manajemen yang bisa bekerja di perusahaan tersebut. Keselamatan kerja sangat diutamakan di dalam kegiatan bekerja di perusahaan KS tersebut. Beratnya pekerjaan mereka tidak melupakan sikap ramah terhadap tamu yang datang. Para pekerja diajarkan disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. PT Krakatau Steel saat ini pun terus meningkatkan jumlah produksinya demi mencapai kepuasan para pelanggan.





3.2       Saran
      Kami sangat senang diperbolehkan berkunjung ke PT Krakatau Steel, dan memperoleh sebuah pengalaman dan pelajaran. Mungkin tidaklah mudah untuk melakukan kunjungan seperti ini, tapi sayangnya kami tidak dapat melihat secara detail maupun lebih spesifik lagi dari proses produksi yang dilakukan di PT Krakatau Tirta Industri. Seharusnya pendidikan diberikan secara menyeluruh di seluruh para pelajar di mana agar mereka lebih bisa berpotensi dari apa yang mereka dapat. Kalau bisa, kunjungan diperluas lagi supaya para pengunjung terutama pelajar bisa lebih berpotensi untuk bisa lebih bergabung ke PT Krakatau Tirta Industri. Dan penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Daenulhay sebagai dosen mata kuliah Manajemen Pemasaran Lanjutan, selain itu penulis pun mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana kegiatan ‘Kunjungan Perusahaan’ ke PT. Krakatau Tirta Industri, dan untuk teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ‘Kunjungan Perusahaan’, semoga kita dapat bersama-sama mengambil ilmu dan hikmah selama diperjalanan. 


CAPM dan Reksadana

Capital Asset Pricing Model (CAPM)
Adalah Sebuah model yang menggambarkan hubungan antara risiko dan return yang diharapkann, model ini digunakan dalam penilaian harga sekuritas. Model CAPM merupakan pengembangan teori portofolio yang  dikemukan oleh Markowitz dengan memperkenalkan istilah baru yaitu risiko sistematik (systematic risk) dan risiko spesifik/risiko tidak sistematik (spesific risk /unsystematic risk). Capital Asset Pricing Model (CAPM) memberikan prediksi yang tepat antara hubungan risiko sebuah aset dan tingkat harapan pengembalian (expected return). Walaupun Capital Asset Pricing Model belum dapat dibuktikan secara empiris, Capital Asset Pricing Model sudah luas digunakan karena Capital Asset Pricing Model akurasi yang cukup pada aplikasi penting.
Capital Asset Pricing Model mengasumsikan bahwa para investor adalah perencana pada suatu periode tunggal yang memiliki persepsi yang sama mengenai keadaan pasar dan mencari mean-variance dari portofolio yang optimal. Capital Asset Pricing Model juga mengasumsikan bahwa pasar saham yang ideal adalah pasar saham yang besar, dan para investor adalah para price-takers, tidak ada pajak maupun biaya transaksi, semua aset dapat diperdagangkan secara umum, dan para investor dapat meminjam maupun meminjamkan pada jumlah yang tidak terbatas pada tingkat suku bunga tetap yang tidak berisiko (fixed risk free rate). Dengan asumsi ini, semua investor memiliki portofolio yang risikonya identik.
Capital Asset Pricing Model menyatakan bahwa dalam keadaan ekuilibrium, portofolio pasar adalah tangensial dari rata-rata varians portofolio. Sehingga strategi yang efisien adalah passive strategy. Capital Asset Pricing Model berimplikasi bahwa premium risiko dari sembarang aset individu atau portofolio adalah hasil kali dari risk premium pada portofolio pasar dan koefisien beta

Risiko dan Return

Keinginan utama dari investor adalah meminimalkan risiko dan meningkatkan perolehan (minimize risk and maximize return). Asumsi umum bahwa investor individu yang rasional adalah seorang yang tidak menyukai risiko (risk aversive), sehingga investasi yang berisiko harus dapat menawarkan tingkat perolehan yang tinggi (higher rates of return), oleh karena itu investor sangat membutuhkan informasi mengenai risiko dan pengembalian yang diinginkan.
Risiko investasi yang dihadapi oleh investor (Rose, Peter S., dan Marquis, Milton H. 2006. Money and Capital Markets, Ninth Edition, p 277-280):
1. Market Risk (risiko pasar), sering disebut juga sebagai interest rate risk, nilai investasi akan menjadi turun ketika suku bunga meningkat mengakibatkan pemilik investasi mengalami capital loss.
2. Reinvestment risk, risiko yang disebabkan sebuah aset akan memiliki yield yang lebih sedikit pada beberapa waktu di masa yang akan datang.
3. Default risk. Risiko apabila penerbit aset gagal membayar bunga atau bahkan pokok aset.
4. Inflation risk. Risiko menurunya nilai riil aset karena inflasi.
5. Currency risk. Risiko menurunnya nilai aset karena penurunan nilai tukar mata uang yang dipakai oleh aset.
6. Political risk. Risiko menurunya nilai aset karena perubahan dalam peraturan atau hukum karena perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan penguasa

Saham berisiko dapat dikombinasi dalam sebuah portfolio menjadi investasi yang lebih rendah risiko daripada saham biasa tunggal

Persamaan CAPM

Persamaan risiko dan perolehan (Equation Risk and Return) adalah :
Rs = Rf + Rp
Rs = Expected Return on a given risky security
Rf = Risk-free rate
Rp = Risk premium
Bila nilai β = 1 artinya adanya hubungan yang sempurna dengan kinerja seluruh pasar seperti yang diukur indek pasar (market index), contohnya nilai yang diukur oleh Dow-Jones Industrials dan Standard and Poor’s 500-stock-index. Hubungan ini dapat digambarkan dalam contoh pada gambar.
β adalah ukuran dari hubungan paralel dari sebuah saham biasa dengan seluruh tren dalam pasar saham.
Bila β > 1.00 artinya saham cenderung naik dan turun lebih tinggi daripada pasar.
β < 1.00 artinya saham cenderung naik dan turun lebih rendah daripada indek pasar secara umum (general market index).
REKSADANA

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)  didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
  1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.


Analisis Pengaruh Tingkat Suku Bunga Kredit, Inflasi Dan NPL (Non Performing Loan) Terhadap Penyaluran Dana Kredit Konsumsi Dari Bank Indonesia Kepada Nasabah Bank Swasta

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Perekonomian suatu negara digerakkan antara lain oleh sektor riil dan jasa, dimana untuk berkembang dibutuhkan suntikan dana sebagai investasi maupun modal kerja. Ada beberapa cara untuk mendapatkan dana dan salah satu yang paling umum adalah kredit. Peranan perbankan dalam pertumbuhan ekonomi sangat penting, karena fungsinya sebagai lembaga intermediasi untuk menjembatani antara pemilik dana dan peminjam. Di Indonesia pun demikian, bank memiliki peranan penting dalam menggerakkan sektor perekonomian dengan cara memberikan kredit agar sektor riil berkembang. Potensi penyerapan kredit di Indonesia juga masih sangat besar.
Indikator kinerja bank salah satunya dapat dilihat dari kemampuan bank tersebut dalam menyalurkan kredit, karena dengan menetapkan tingkat bunga kredit yang lebih besar dari bunga simpanan masyarkat, maka keuntugan yang akan didapat oleh bank tergantung dari besarnya jumlah kredit yang disalurkan. Dengan kata lain semakin besar dana yang disalurkan oleh bank maka semakin besar pula keuntungan yang didapat.
Kinerja perbankan dalam penyaluran kredit dipengaruhi oleh otoritas moneter yaitu BI dan keadaan ekonomi dalam negri. Factor tersebut seperti besaran suku bunga BI, pertumbuhan ekonomi, iklim investasi secara tidak langsung berpengaruh terhadap kredit yang akan disalurkan oleh perbankan.
Dalam penyaluran dana kredit kepada masyarakat/nasabah/debitur tentunya akan terdapat permasalahan yang akan dihadapi oleh pihak bank. Permasalahnnya menyangkut kredit bermasalah salah satunya seperti dana yang dipinjamkan tidak bisa dikembalikan oleh debitur dikarenakan tidak bisa memenuhi kontrak peminjaman yang disepakati. Dalam hal pemasalahan kredit ini dinamakan non performing loan atau NPL. Pihak bank tentu tidak ingin permasalahan ini terjadi karena akan mengurangi aset yang dimiliki oleh bank.
 Dalam memberikan kredit, bank membagi kredit nya menjadi tiga macam menurut kegunaannya, yaitu : kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi. Dengan pembagian kredit menurut kegunaannya ini bank dapat menyesuaikan layanan pemberian kreditnya dan manajemen risiko sesuai dengan maksud dan tujuan peminjamnya. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dan pemberian kredit oleh perbankan, bisa dari faktor bank itu sendiri seperti risk appetite terhadap suatu sektor, tingkat kredit macet, kurangnya modal, dan sebagainya ataupun juga faktor makro seperti tingkat suku bunga, nilai tukar rupiah, target ekspor dan faktor lainnya.
Untuk banyak bank, risiko kredit dimaksudkan sebagai risiko terbesar yang ada pada bank karena biasanya marjin yang dikenakan untuk menutup risiko kredit relatif kecil dibandingkan dengan jumlah yang dipinjamkan sehingga kerugian kredit bisa secara cepat menghabiskan modal bank. Di samping itu, bank memiliki peran utama sebagai financial intermediation, yaitu penyalur dana pihak ketiga pada nasabah yang memerlukan untuk melakukan aktivitas produksi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan  untuk memenuhi pembiayaan investasi atau ekspansi usaha yang semakin meningkat salah satu caranya dengan menghimpun dana dalam bentuk pihak ketiga lalu disalurkan kembali oleh industri perbankan dalam bentuk kredit/pembiayaan kepada masyarakat maupun penempatan pada instrument surat-surat berharga dalam rangka memperoleh keuntungaan.
Setiap keputusan bisnis melibatkan suatu elemen risiko. Khususnya pada lingkup perbankan, terdapat risiko dalam melakukan investasi, hedging atau memberikan kredit baik kepada nasabah ritel maupun nasabah korporasi. Selain itu risiko dapat terjadi saat mengembangkan dan memberi harga pada produk baru, merekrut dan melatih karyawan baru, menyelaraskan penilaian kinerja dan insentif dengan tujuan bisnis serta membangun budaya yang menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan dan manajemen risiko (Lam, 2003).
Penyaluran dana dari industri perbankan baik dalam bentuk kredit maupun pembiayaan akan digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan konsumsi dan investasi sektor riil yang selanjutnya akan mempengaruhi pertumbuhan sector riil dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan penempatan dana industry perbankan pada instrument surat-surat berharga pada dasarnya merupakan salah satu respon industri perbankan terhadap kebijakan perubahan tingkat suku bunga (untuk mencapai kestabilan nilai tukar) yang dilakukan oleh bank Sentral.
Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor yang data mempengaruhi penyeluran dana industri perbankan melalui penyaluran kredit dan penempatan surat-surat berharga secara mikro adalah risiko kredit, kredit macet dll, sedangkan secara makro terdapat factor dana pihak ketiga, NPL, inflasi tingkat suku bunga kredit, LDR.
Berdasarkan penjelasan di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih mendalam tentang fenomena tersebut ke dalam sebuah penelitian yang berjudul : “ANALISIS PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA KREDIT, INFLASI DAN NPL (NON PERFORMING LOAN) TERHADAP PENYALURAN DANA KREDIT KONSUMSI DARI BANK INDONESIA KEPADA NASABAH BANK SWASTA.”
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, dapat diidentifikasikan berbagai masalah dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Bank memiliki peranan penting dalam menggerakkan sektor perekonomian dengan cara memberikan kredit agar sektor riil berkembang
2.      Potensi penyerapan kredit di Indonesia juga masih sangat besar sehingga membutuhkan himpunan dana dari pihak ketiga
3.      Risiko kredit merupakan risiko terbesar yang ada pada bank
4.      Inflasi diindiksikan mempengaruhi penyaluran dana kedit perbankan
5.      NPL diindikasikan mempengaruhi penyaluran dana kredit perbankan
6.      Risiko kredit diindiksikan mempengaruhi penyaluran dana kredit perbankan
7.      Tingkat suku bunga kredit juga diindikasikan mempengaruhi penyaluran dana kredit perbankan



1.3. Pembatasan Masalah
Meskipun permasalahan yang mengenai penyaluran dana kredit ini cukup banyak dan beragam, oleh karena keterbatasan waktu dan dana yang dibutuhkan tidak sedikit, maka penulis hanya membatasi masalah pada analisis pengaruh  tingkat suku bunga kredit, inflasi dan NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia sebagai objek penelitiannya.
1.4. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian identifikasi masalah dan pembatasan masalah, dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Seberapa besar pengaruh tingkat suku bunga kredit pada Bank Indonesia terhadap penyaluran dana kredit?
2.      Seberapa besar pengaruh tingkat inflasi terhadap penyaluran dana kredit?
3.      Seberapa pengaruh tingkat pengembalian kredit atau NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia?
4.      Seberapa besar pengaruh antara tingkat suku bunga kredit dan risiko kredit terhadap penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia?

1.5. Tujuan Penelitian

Dengan memperhatikan perumusan masalah di atas, maka dapat ditentukan tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengaruh tingkat suku bunga kredit pada Bank Indonesia terhadap penyaluran dana kredit.
2.      Untuk mengetahui pengaruh tingkat inflasi kredit pada Bank Indonesia terhadap penyaluran dana kredit.
3.      Untuk mengetahui pengaruh NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit.
4.      Untuk mengetahui pengaruh antara tingkat suku bunga kredit dan tingkat inflasi dan NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran dana kredit pada Bank Indonesia.


1.6. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat dari hasil penelitian ini adalah :
1.      Bagi penulis
Penyusunan proposal dan penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keuangan khususnya penyaluran dana perkreditan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
2.      Bagi perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi pihak manajemen perusahaan dalam penetapan kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk memberikan dana kredit kepada nasabah ritel maupun nasabah korporasi.
3.      Bagi pihak lain
penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan referensi untuk memungkinkan penelitian selanjutnya mengenai topik-topik yang berkaitan, baik yang bersifat melanjutkan maupun melengkapi.







BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.      Landasan Teori
2.1.1.  Lembaga keuangan Bank
2.1.1.1.  Pengertian Bank
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Somary berpendapat bahwa Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Bank adalah lembaga keuangan (financial institution) yang berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak - pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bank menerima simpanan uang dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga) dan kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
Pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung pada perkembangan dinamis dan kontribusi nyata dari sektor perbankan. Ketika sector perbankan terpuruk perekonomian nasional juga ikut terpuruk. Demikian pula sebaliknya, ketika perekonomian mengalami stagnasi sektor perbankan juga terkena imbasnya dimana fungsi intermediasi tidak berjalan normal (Kiryanto, 2007). Krisis Moneter 1997 - 1998 yang melanda perekonomian Indonesia telah berimbas pada sektor perbankan. Krisis yang diawali dengan devaluasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS telah menimbulkan ledakan kredit macet dan melunturkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan, yang pada gilirannya melemahkan fungsi intermediasi perbankan. Masyarakat kala itu banyak menarik dananya (rush) yang ada di bank swasta dan mengalihkannya ke bank yang dianggap aman (flight to safety), yakni bank asing dan bank BUMN. Untuk mencegah hal ini bank – bank mematok suku bunga dananya dengan sangat tinggi, yang diikuti dengan penyesuaian suku bunga kredit. Penyaluran kredit perbankan praktis terhenti karena sektor riil tidak mampu menyerap dana yang mahal harganya.
Bank Umum (Commercial Bank) memiliki peranan yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, karena lebih dari 95% Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional yang meliputi Bank Umum (Commercial Bank), Bank Syariah (Sharia Bank), dan Bank Perkreditan Rakyat (Rural Bank) berada di Bank Umum (Statistik Perbankan Indonesia, diolah). DPK ini yang selanjutnya digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.        Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.        Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik
3.        Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.        Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah
5.        Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.


6.        Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Kegiatan bank setelah menghimpun dana dari masyarakat luas adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya, dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit (Kasmir, 2008).

2.1.1.2 Peranan Bank Indonesia

1.      Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan

2.      Peranan Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen.
Maksud kalimat tersebut adalah Independen diartikan sebagai lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya. Independensi tersebut ditandai dengan diberikannya kewenangan penuh pada BI dalam menetapkan target-target yang akan dicapai (goal independence) dan kebebasan dalam menggunakan berbagai piranti moneter (instrument independence) dalam mencapai target tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll) sepenuhnya berada diluar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasaryang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.
BI mengontrol tingkat inflasi dengan cara Seperti dikemukakan diatas bahwa kontrol BI atas inflasi sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Oleh karena itu, BI selalu melakukan assessment terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya respon kebijakan moneter didasarkan kepada hasil assessment tersebut. Perlu disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani masalah inflasi ini.
Kebijakan moneter BI kedepan yang lebih memfokuskan pada sasaran tunggal inflasi dilakukan dengan cara Sasaran akhir kebijakan moneter BI di masa depan pada dasarnya lebih diarahkan untuk menjaga inflasi
3.      Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran. Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
4.      Peranan Perbankan Sebagai Otoritas Moneter
Peran bank sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya. Sebelum membahas mengenai beberapa hal terkait otoritas moneter yang dimiliki oleh Bank Indonesia, maka perlu diketahui terlebih dahhulu mengenai definisi dari kebijakan moneter dan otoritas moneter itu sendiri.
Dalam ”kamus hukum ekonomi” yang disusun oleh A. F. Elly Erawaty dan J. S. Badudu dikatakan bahwa kebijakan moneter (monetary policy) adalah tindakan bank sentral selaku pemegang otoritas moneter dalam menjaga keseimbangan moneter negara.
moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral.
Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengkontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.

Berdasarkan tugas pokok bank sentral yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok Bank Sentral yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas moneter adalah mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan, penyaluran kredit bank dan merangkap sebagai bank  komersil. Selain itu karena pada masa itu Bank Indonesia menjadi bagian dari Pemerintah, maka Bank Indonesia juga melaksankan peran sebagai agen pembangunan dengan keharusan menyalurkan kredit (berbunga) murah kesektor pertanian, perkebunan, usaha kecil dan koperasi. Dengan demikian Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi ganda yaitu sebagai banker’s bank merangkap sebagai bank komersial.
Namun setelah diundangkannya UU No.13/1968 fungsi Bank Indonesia sebagai bank komersial dicabut. Dengan demikian bank sentral menurut Undang-undang ini tidak lagi berfungsi ganda (merangkap sebagai bank komersial), tetapi bank sentral masih melaksanakan tugas/peran sebagai bankir sekaligus sebagai kasir pemerintah (Pasal 34, 36, dan Pasal 38). Sesudah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004)
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: (i) menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter; (ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; (iii) mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksankan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa utnuk memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar negeri.

1.2.2 Tingkat Suku Bunga Kredit
1.2.2.1 Definisi Kredit
Kata kredit berasal dari kata credere yang artinya ”kepercayaan”. Tujuan kredit dari pihak bank adalah untuk memperoleh keuntungan yang aman, sehingga pada saatnya masyarakat peminjam dana di bank dapat memperoleh kembali simpanannya berikut bunga tanpa dikuatirkan oleh adanya kredit macet. (Rimsky K, 2002)
Menurut Kasmir (2008) kata kredit berasal dari kata Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, atau berasal dari Bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Pengertian tersebut kemudian dibakukan oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967 bab 1 pasal 1, 2 yang merumuskan pengertian kredit sebagai berikut : “Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan”.
Selanjutnya pengertian kredit tersebut disempurnakan lagi dalam Undang - Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, yang mendefinisikan pengertian kredit adalah “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga”
Dari sudut pandang bisnis, kredit merupakan kegiatan memberikan nilai ekonomi (economic value) kepada seseorang atau badan usaha dengan berlandaskan kepercayaan bahwa dalam jangka waktu tertentu, nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan kepada bank sesuai kesepakatan atau perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Adapun unsur - unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut (Kasmir, 2008) :
1.      Kepercayaan.
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar - benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2.      Kesepakatan.
Yaitu adanya kesepakatan antara pemberi kredit dan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.
3.      Jangka Waktu.
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
4.      Risiko.
 Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya / macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja.
5.      Balas Jasa.
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

1.2.2.2 Fungsi Kredit
Fungsi kredit antara lain :
• Meningkatkan daya guna uang
Para pemilik uang / modal baik secara langsung atau melalui penyimpanan dana dbank, dapat meminjamkan uangnya kepada perorangan atau perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan usahanya
• Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
Dengan adanya kredit, pengusaha yang kesulitan dalam produksi, misalnya, dapat terbantu untuk memproses bahan baku menjadi barang jadi
• Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran dengan menggunakan uang giral seperti cek, bilyet giro, dan lainnya yang sejenis.
• Sebagai alat stabilitas ekonomi
Kredit dapat digunakan sebagai alat pengendalian ekonomi. Dalam keadaan inflasi pemerintah dapat menerapkan kebijakan uang ketat (tight money policy) antara lain dengan membatasi pemberian kredit. Sebaliknya dalam keadaan ekonomi yang lesu karena deflasi, pemerintah dapat melonggarkan kebijakan pemberian kredit sehingga akan menimbulkan kegiatan usaha.
• Meningkatkan kegairahan berusaha
Pihak – pihak yang usahanya terhambat karena kekurangan modal dapat
meningkatkan usahanya melalui bantuan kredit yang diberikan oleh bank
• Meningkatkan pemerataan pendapatan
Dengan adanya kredit, perusahaan – perusahaan dapat meningkatkan usahanya bahkan dapat mendirikan proyek baru yang akan membutuhkan tenaga kerja.
• Meningkatkan hubungan international
Pengusaha di dalam negeri dapat pula memperoleh kredit baik secara langsung (offshore loan) maupun tidak langsung (two step loan).

1.2.2.3 Kredit Dari Segi Penggunaan
Kredit bila dilihat dari segi penggunaannya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
• Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit berjangka waktu pendek yang diberikan oleh bank kepada perusahaan yang membutuhkan modal kerja untuk memperlancar kegiatan operasional perusahaan.
• Kredit Investasi
Kredit ini adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank kepada pihak perusahaan yang membutuhkan dana untuk investasi atau penanaman modal.
• Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang diberikan dengan maksud untuk memperlancar kegiatan yang sifatnya konsumtif, seperti kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraaan bermotor, credit card, dan kredit konsumtif lainnya. Jangka waktu kredit konsumsi ini bisa jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

1.2.2.4 Pengertian Suku bunga Kredit

Suku bunga atau interest adalah harga (price) atau biya kesempatan (opportunity cost) atas penggunaan dana/uang yang harus dibayar karena daya beli (purchasing power) dana tersebut pada saat sekarang. Umumnya suku bunga menggambarkan prosentasi dari jumlah dana yang digunakan dalam setahun. Bagi pengguna dana atau peminjam (borrower), suku bunga adalah biaya untuk pengunaan dana lebih awal, sedangkan bagi yang meminjamkan dana atau investor, suku bunga adalah pendapatan karena penundaan kesempatan untuk menggunakan dana tersebut (Kidwell, 2005:89).
Suku bunga adalah jumlah yang diterima oleh orang yang meminjamkan dan dibayar oleh peminjam dana sejumlah persentase yang disepakati oleh kedua belah pihak. (Subagyo,dkk, 2002).
Tingkat suku bunga (interest rate) adalah harga yang dibayar oleh peminta dana untuk meminjam modal/hutang. Selain itu investor atau penyedia dana yang memiliki modal ekuitas/saham juga berharap menerima deviden dan keuntungan modal, yang merupakan biaya ekuitas atau required return. Apabila peminta dana memiliki peluang bisnis yang diperkirakan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar dari tingkat suku bunga maka peminta dana ini akan mencari/meminta pinjaman dana dan akan memanfaatkan peluang bisnis tersebut (Dewi Astuti, 2002 : 52)
Tingkat suku bunga adalah harga dari penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu atau harga dari penggunaan uang yang dipergunakan pada saat ini dan akan dikembalikan pada saat mendatang. Tingkat suku bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran uang. Apabila penawaran uang tetap, semakin tinggi pendapatan nasional semakin tinggi tingkat suku bunga. Tingkat suku bunga yang tinggi dapat mempengaruhi investasi walaupun pengaruhnya sangat terbatas kenaikan tingkat suku bunga akan berakibat terhadap menurunnya return saham begitu juga sebaliknya. Dalam menghadapi kenaikan tingkat suku bunga, para pemegang saham akan menahan sahamnya sampai tingkat suku bunga kembali pada tingkat yang dianggap normal.
Tingkat suku bunga atau interest rate merupakan rasio pengembalian sejumlah investasi sebagai bentuk imbalan yang diberikan kepada investor. Besarnya tingkat tingkat suku bunga bervariatif sesuai dengan kemampuan debitur dalam memberikan tingkat pengembalian kepada kreditur. Tingkat suku bunga tersebut dapat menjadi salah satu pedoman investor dalam pengambilan keputusan investasi pada pasar modal. Sebagai wahana alternatif investasi, pasar modal menawarkan suatu tingkat pengembalian (return) pada tingkat resiko tertentu.


1.2.3 Penyaluran Kredit
1.2.3.1 Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah minimal akan memberikan manfaat pada (Taswan, 2006) :
1. Bagi Bank, yaitu dapat digunakan sebagai instrumen bank dalam memelihara likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Kemudian dapat menjadi pendorong peningkatan penjualan produk bank yang lain dan kredit diharapkan dapat menjadi sumber utama pendapatan bank yang berguna bagi kelangsungan hidup bank tersebut.
2. Bagi Debitur, yaitu bahwa pemberian kredit oleh bank dapat digunakan untuk memperlancar usaha dan selanjutnya meningkatkan gairah usaha sehingga terjadi kontinuitas perusahaan.
3. Bagi Masyarakat (Negara), yaitu bahwa pemberian kredit oleh bank akan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat akan mampu menyerap tenaga kerja dan pada gilirannya mampu mensejahterakan masyarakat. Disamping itu bagi negara bahwa kredit dapat digunakan sebagai instrumen moneter. Pemerintah dapat mempengaruhi restriksi maupun ekspansi kredit perbankan melalui kebijakan moneter dan perbankan.

1.2.3.2  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi penyaluran kredit

Nasiruddin (2005) menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio kecukupan modal (CAR), Non Performance Loan (NPL) dan tingkat suku bunga kredit. Dari hasil penelitiannya menyebutkan bahwa CAR berpengaruh positif terhadap LDR. Artinya jika ratio kecukupan modal sebuah bank tinggi, maka penyaluran kredit pun akan tinggi. Namun NPL dan tingkat suku bunga kredit memiliki pengaruh negative terhadap penyaluran kredit sebuah bank. Artinya jika NPL ataupun tingkat suku bunga kreditnya tinggi maka penyaluran kredit perbankan akan rendah.
Suku bunga kredit ditentukan oleh tiga komponen, yaitu : Cost of Fund (COF), Overhead Cost (OHC), dan Spread Profit (SP).
Suku Bunga Kredit = COF + OHAC + SP.
Cost of Fund (biaya dana) adalah suku bunga yang dipikul atas dana yang dikumpulkan bank. Overhead Cost adalah biaya-biaya yang dikeluarkan bank yang langsung maupun tidak langsung atas kegiatan operasional bank. Spread Profit merupakan laba atau keuntungan yang ingin diperoleh bank dan biasanya dalam persentase tertentu. Penentuan besarnya laba juga mempengaruhi besarnya bunga kredit.
Menurut Kiryanto (dalam Sun’an dan Kaluge,2007), penetapan suku bunga kredit merupakan pilihan dilematis bagi bank walaupun dalam kenyataannya suku bunga kredit yang cenderung masih tinggi akan menyebabkan penyaluran kredit akan tersendat. Jika tetap memutuskan menyalurkan kredit maka risiko kegagalan yang dihadapi oleh bank akan semakin tinggi.

1.2.3.3 Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit adalah tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan sejak permohonan tersebut diajukan oleh nasabah sampai disetujui oleh bank, dipergunakan oleh nasabah dan akhirnya dilunasi oleh nasabah. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak. Dalam menentukan kelayakan suatu kredit, maka dalam setiap tahap selalu dilakukan penilaian yang mendalam. Tahapan-tahapan dalam proses pemberian kredit bank menurut Rachmat Firdaus dalam bukunya,. Manajemen Perkreditan Bank Umum (2003;91), yaitu:
a. persiapan kredit (credit preparation)
b. analisis atau penilaian kredit (credit realization dan credit administration).
c. keputusan kredit (credit decision)
d. pelaksanaan dan administrasi kredit (credit realization dan credit administration)
e. supervisi kredit dan pembinaan debitur (credit supervision dan follow up).

1.2.3.4  Prinsip – Prinsip Pemberian Kredit

Dalam setiap pemberian kredit diperlukan adanya pertimbangan serta kehati-hatian agar kepercayaan yang merupakan unsur utama dalam kredit benar-benar terwujud, sehingga kredit yang diberikan sesuai dngan sasaran dan terjaminnya pemberian kredit tepat waktu sesuai perjanjian. Karena penghasilan bungan dari kredit-kredit yang diberikan merupakan tulang punggung dari pendapatan bank, serta untuk terjaminnya kelancaran pengembalian pokok, maka sudah sewajarnya apabila pemberian kredit tersebut memerlukan perhitungan-perhitungan yang teliti dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian kredit. Prinsip-prinsip pemberian kredit terdiri dari prinsip 7C, prinsip 7P dan prinsip 3R. antara prinsip 7C dengan prinsip 7P hampir tidak ada perbedaan, karena prinsip 7P berlandaskan pada prinsip 7C, dan untuk prinsip yang lebih baik umum digunakan adalah prinsip 7C.
1. Character
Dasar dari suatu pemberian kredit adalah atas dasar kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank bahwa peminjam moral, watak ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooporatif dan juga mempynyai rasa tanggung jawab yang baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2. Capacity
Pengertian dari capacity disini yaitu suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan atau sedang dilakukannya. Jadi jelaslah bahwa penilaian capacity dilakukan untuk menilai sampai sejauh mana hasil yang diperoleh calon debitur dalam mengelola perusahaannya untuk melunasi hutang-hutangnya pada waktunya.
3. Capital
Capital adalah jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Hal ini terlihat kontradiktif dengan tujuan kredit yang berfungsi sebagai penyedia dana,namun demikian halnya dalam kaitan bisnis murni, semakin kaya seseorang ia semakin dipercaya untuk memperoleh kredit. Dan secara rasional hal ini tentu tidaklah mengherankan, sebab seorang calon debitur yang telah menanamkan dananya dalam proporsi yang besar dibandingkan dengan kredit yang diperolehnya dari bank, akan melakukan usahanya dengan penuh kesungguhan. Kemampuan modal sendiri ini akan menjadi benteng yang kuat agar tidak mudah terkna goncangan dari luar, misalnya dalam situasi pasar modal dengan tingkat suku bunga yang tinggi.
4. Collateral
Collateral yang dimaksud disini adalah barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam/debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Manfaat collateral yaitu sebagai alat pengaman apabila usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal. Jaminan juga dapat dipakai sebagai alat pengaman dalam menghadapi kemungkinan adanya ketidakpastian pada kurun waktu yang akan datang saat kredit tersebut harus dilunasi atau jatuh tempo.
5. Condition of Economy
Condition of economy yaitu suatu situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu sat maupun untuk kukrun waktu tertentu yang kemungkinanya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit. Condition of economy sangat penting utnuk diketahui apabila kredit tersebut diberikan untuk perusahaan-perusahaan di luar negeri atau membiayai suatu proyek di luar negeri.
6. Constraint
Constraint yaitu perimbangan akan risiko-risiko yang mungkin terjadi
7. Coverage
Coverage merupakan jaminan kredit yang telah diasuransikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemberian kredit juga dapat dinilai dengan prinsip 7P.
1. Personality
Personality adalah menilai nasabah dari kepribandiannya atau tingkah laku sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencangkup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party
Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke dalam suatu golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda dari bank.
3. Purpose
Purpose adalah untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam, sebagai contoh apakah modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif dan lain sebagainya.
4. Prospect
Prospect adalah untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa memiliki prospek, bukan hanya bank yang akan rugi tetapi juga nasabah.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengambilan kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi dari sektor lainnya.
6. Profitability
Untuk menganalisis bagaiman perusahaan mendapatkan laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperoleh.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

Penilaian lain untuk pemberian kredit adalah dengan prinsip 3R.
1. Return (Hasil yang dicapai)
Penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur dengan kredit, apakah hasil tersebut dapat menutup pengembalian pinjamannya dan perusahaan bisa terus berkembang atau sebaliknya.
2. Repayment (Pembayaran kembali)
Bank harus menilai kemampuan perusahaan untuk membayar kembali pinjamannya pada saat-saat kredit harus dicicil atau dilunasi.
3. Risk Bearing Ability (Kemampuan untuk menanggung risiko)
Bank harus menilai sampai sejauh mana perusahaan mampu menanggung risiko kegagalan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.



1.2.4  Risiko Kredit

 1.2.4.1 Pengertian Risiko
Dalam regulasi industri perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 yang mengidentifikasi 8 jenis risiko yang dihadapi oleh Bank yaitu risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis dan risiko kepatuhan.
Risiko yang relevan dengan karya akhir ini adalah risiko kredit. Menurut Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (2007), risiko kredit adalah risiko kerugian karena potensi counterparty yang gagal memenuhi kewajibannya ketika jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko peminjam tidak membayar kewajibannya. Untuk banyak bank, risiko kredit adalah risiko terbesar yang ada pada bank karena biasanya marjin yang dikenakan untuk menutup risiko kredit relatif kecil dibandingkan dengan jumlah yang dipinjamkan sehingga kerugian kredit bisa secara cepat menghabiskan modal bank. Di samping itu, bank memiliki peran utama sebagai financial intermediation, yaitu penyalur dana pihak ketiga pada nasabah yang memerlukan untuk melakukan aktivitas produksi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Risiko kredit dapat terjadi pada berbagai segmen usaha bank, seperti kredit (penyediaan dana), treasury dan investasi serta pembiayaan perdagangan. Dalam karya akhir ini akan dibahas mengenai risiko kredit yang timbul dari pemberian kredit oleh bank kepada debitur, khususnya perubahan risiko kredit yang timbul dari kebijakan akuisisi yang dilakukan oleh debitur.
Menurut Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (2007), definisi risiko adalah peluang terjadinya bencana, kerugian atau hasil yang buruk. Risiko terkait dengan situasi dimana hasil negatif dapat terjadi dan besar kecilnya kemungkinan terjadinya hasil tersebut dapat diperkirakan.
Dua hal penting yang terkait dengan risiko adalah risk event dan risk loss. Risk event adalah terjadinya suatu keadaan yang mengakibatkan adanya potensi kerugian (bad outcome) sementara risk loss adalah kerugian baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari terjadinya risk event. Kerugian tersebut bisa berupa kerugian finansial maupun kerugian non-finansial. Selain dapat menimbulkan kerugian finansial secara langsung, risk event dapat menimbulkan dampak pada stakeholder bank yang meliputi pemegang saham, karyawan, pelanggan juga ekonomi.
Setiap keputusan bisnis melibatkan suatu elemen risiko. Khususnya pada lingkup perbankan, terdapat risiko dalam melakukan investasi, hedging atau memberikan kredit baik kepada nasabah ritel maupun nasabah korporasi. Selain itu risiko dapat terjadi saat mengembangkan dan memberi harga pada produk baru, merekrut dan melatih karyawan baru, menyelaraskan penilaian kinerja dan insentif dengan tujuan bisnis serta membangun budaya yang menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan dan manajemen risiko (Lam, 2003).
Risiko kredit yang dimaksud dalam penelitian ini adalah risiko ketdakpastian (uncertainty). Faktor ketidakpastian akan menimbulkan spekulasi, dan setian usaha yang berupa spekulasi akan mengandung risiko yang tinggi karena segala sesuatunya tidak dapat direncanakan terlebih dahulu dengan baik. Pemahaman risiko kredit nantinya juga akan bermanfaat dalam penetapan suku bunga kredit misalnya denagn semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, maka sudah sepantasnyalah suku bunga yang dibebankan kepada nasabah yang bersangkutan juga semakin tinggi. Untuk mengukur tingkat risiko kredit digunakan rasio sebagai berikut :
Credit Risk Ratio = ( PPAP/ Total Kredit ) X 100%
Credit Risk Ratio merupakan hasil perbandingan antara jumlah Penyisihan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) dengan total kredit yang diberikan oleh suatu bank. Semakin tinggi resiko kredit maka BPR akan cenderung bersifat hati-hati dalam penyaluran kredit, ini terjadi pada kondisi ekonomi yang sedang lesu (pertumbuhan ekonomi Minus). Hal ini berdampak pada penurunan kredit ke masyarakat oleh BPR.

1.2.5. Inflasi dan NLP
1.2.5.1 Pengertian Inflasi
Beberapa pengertian inflasi yang penulis kutip dari berbagai sumber, diantaranya adalah:
1.      Menurut artikel Pengertian Inflasi, Stagnasi & Stagflasi Serta Dampak Sosial Inflasi dari Organisasi.Org, Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga barangbarangsecara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang lamadan terus-menerus.
2.       Menurut Wikipedia, inflation is a rise in the general level of prices of goods and services in an economy over a period of time.
3.      Menurut Investopedia, the rate at which the general level of prices for goods and services is rising, and, subsequently, purchasing power is falling.

Pengertian inflasi adalah kecenderungan hargaharga untuk naik secara terus-menerus dan umum. Kenaiakan harga dari satu dua barang saja tidak bisa disebut inflasi, kecuali kenaikan tersebut meluas kepada barang-barang lainnya. macam-macam inflasi adalah :
- Inflasi ringan (dibawah 10% per tahun)
- Inflasi sedang (10%-30% per tahun)
- Inflasi berat (30%-100% per tahun)
- Hiperinflasi (diatas 100% per tahun

Secara teoritis variabel inflasi mempengaruhi jumlah kredit secara tidak langsung tetapi melalui berbagai jalur. Inflasi akan mempengaruhi tingkat suku bunga SBI, selanjutnya suku bunga SBI akan mempengaruhi kondisi internal bank. Ketika naiknya suku bunga SBI akan menyebabkan naiknya suku bunga deposito, suku bunga tabungan. Kenaikan suku bunga deposito akan berpengaruh terhadap suku bunga kredit. Dengan demikian, terdapat hubungan positif antara tingkat inflasi dengan penyaluran kredit (Sun’an dan Kaluge,2007).


1.2.5.2 NPL (Non Performing Loan)
           
Kelancaran debitur dalam membayar kewajibannya, yaitu pokok angsuran dan bunga, adalah sebuah keharusan. Karena bank merupakan lembaga intermediasi perbankan yang tugasnya menampung dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Sehingga pembayaran kredit oleh debitur merupakan sebuah keharusan agar kegiatan operasional bank tetap dapat berjalan dengan lancar.
Apabila terjadi banyak penunggakan pembayaran kredit oleh debitur maka berarti bank tidak bisa mendapatkan kembali modal yang telah dikeluarkannya, dan hal ini tentu saja dapat mempengaruhi tingkat kesehatan bank dan bisa berefek pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.8/30/DPBPR/2006 yang dimaksud Non Performance Loan (NPL) adalah perbandingan antara kredit yang diberikan (kualitas KL, D dan M) dengan jumlah kredit yang diberikan.
 NPL yang tinggi mengakibatkan tidak bekerjanya fungsi intermediasi bank secara optimal karena menurunkan perputaran dana bank sehingga memperkecil kesempatan bank memperoleh pendapatan. Dengan kata lain NPL menurunkan profitabilitas bank.
NPL juga memaksa bank membentuk sejumlah cadangan guna menjaga likuiditas dan solvabilitas bank untuk melindungi deposan. Semakin besar NPL semakin besar opportunity cost yang harus ditanggung oleh bank. Oleh karena itu, NPL harus diupayakan serendah mungkin. BI mengaturnya dengan menetapkan ketentuan bahwa pada Juni 2003, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus mempunyai rasio NPL max 5 % (Nasiruddin, 2005).
Hasil penelitian Moch. Soedarto (2004), menyimpulkan bahwa pada taraf signifikasi 5%, jumlah kredit non lancar berpengaruh negatif dan signifikan terhadap besar kecilnya penyaluran kredit. Oleh karena itu semakin besar kredit non lancar maka jumlah kredit yang dapat disalurkan oleh Bank Indonesia semakin kecil, begitu sebaliknya.
Non Performing Loan (NPL)
NPL dinyatakan dalam rasio berikut :
NPL = (Jumlah Kredit Bermasalah / Total Kredit ) X 100%
Rasio NPL merupakan prosentase perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan dengan kategori tingkat kolektibilitas bermasalah terhadap kredit yang disalurkan seluruh
Tingginya NPL dapat mempengaruhi kebijakan bank dalam menyalurkan kreditnya yaitu bank menjadi lebih berhati-hati. Karena bank yang tetap memberikan kredit ketika NPL-nya tinggi berarti bank tersebut termasuk risk taken. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Meydianawathi (2006) bahwa NPL berpengaruh negatif namun signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan kepada sektor UMKM di Indonesia dimana NPL kredit investasi yang inggi menyebabkan penawaran kredit kepada sektor UMKM menjadi berkurang.
Bank yang mengalami peningkatan penyaluran kredit akan memiliki kemungkinan adanya NPL (Non Performing Loan) yang meningkat sejalan dengan beban. Hal tersebut tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan modal bank. Selain besarnya beban operasional dan meningkatnya NPL yang dapat mempengaruhi pertumbuhan modal, terdapat faktor lain yang mempengaruhi jumlah modal yaitu pembagian deviden yang tidak seimbang dengan laba ditahan karena modal bersih bank mencerminkan jumlah dana yang akan disalurkan kembali kepada masyarakat (Budiawan, 2008).


2.2 Penelitian Terdahulu
Menurut Muammil Sun’an dan David Kaluge (2007) faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit investasi di Indonesia adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga kredit, tingkat inflasi. Penelitian sejenis juga dilakukan Agus Herlambang di tahun 2004.
Agus mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit bank umum milik pemerintah di Jawa Tengah adalah jumlah Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank pemerintah,  tingkat suku bunga kredit yang ditetapkan, dan tingkat Inflasi di Jawa Tengah.
Kedua penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu dana pihak ketiga dan tingkat suku bunga kredit berpenagaruh positif terhadap penyaluran kredit, kemudian tingkat inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran kredit. Artinya apabila dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank meningkat maka penyaluran kredit dimasyarakat akan meningkat, begitu pula dengan tingkat suku bunga kredit. Apabila tingkat suku bunga meningkat, maka penyaluran kredit juga meningkat. Sebaliknya dengan tingkat inflasi,apabila tingkat inflasi disuatu wilayah meningkat maka penyaluran kredit perbankan akan menurun.
Penelitian Kredit Perbankan Di Indonesia Chaikal Nuryakin dan Perry Warjiyo pada periode Januari 2001- Juli 2005 telah melakukan penelitian “ Perilaku Penawaran Kredit Bank di Indonesia Kasus Pasar Oligopoli”. Penulis mengasumsikan pasar kredit perbankan di Indonesia bersifat oligopoli. Hasil penelitian menyimpulkan perilaku penawaran kredit perbankan di Indonesia secara umum sesuai dengan perilaku bank sebagai banking firm. Dalam hal ini respon penawaran kredit positip terhadap spread suku bunga, kekuatan market share, total kredit bank pesaing, sumber dana (DPK) dan negatip terhadap efisiensi usaha (BOPO) dan CAR. Hal yang tidak sesuai dengan hipotesis adalah NPL tidak dijadikan bank sebagai dasar penawaran kredit, sehingga dapat dikatakan bahwa bank belum sepenuhnya berhati-hati dalam pemberian kredit.

2.3 Kerangka pemikiran
2.3.1 Pengaruh Suku Bunga Kredit Terhadap Penyaluran Kredit
Suku bunga SBI akan mempengaruhi kondisi internal bank. Ketika naiknya suku bunga SBI akan menyebabkan naiknya suku bunga deposito, suku bunga tabungan. Kenaikan suku bunga deposito akan berpengaruh terhadap suku bunga kredit

2.3.2 Pengaruh inflasi Terhadap Penyaluran Kredit
Menurut Kiryanto (dalam Sun’an dan Kaluge, 2007), penetapan suku bunga kredit merupakan pilihan dilematis bagi bank walaupun dalam kenyataannya suku bunga kredit yang cenderung masih tinggi akan menyebabkan penyaluran kredit akan tersendat. Jika tetap memutuskan menyalurkan kredit maka risiko kegagalan yang dihadapi oleh bank akan semakin tinggi.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dan pemberian kredit oleh perbankan, bisa dari faktor bank itu sendiri seperti risk appetite terhadap suatu sektor, tingkat kredit macet, kurangnya modal, dan sebagainya ataupun juga faktor makro seperti tingkat suku bunga, nilai tukar rupiah, target ekspor dan faktor lainnya.

2.3.3 Pengaruh NPL (Non Performing Loan) terhadap penyaluran kredit
NPL atau permasalahan kemacetan pengembalian dana kredit dari peminjam diindikasikan akan mempengaruhi asset yang dimiliki perbankan, yang menyebabkan penyaluran dana perbankan akan berkurang seiring kekurangan asset yang dialami pihak perbankan akibat permasalahan NPL itu sendiri. NPL ini menunjukkan seberapa besar kolektibilitas bank dalam mengumpulkan kembali kredit yang telah disalurkannya.

2.2.4 Pengaruh  Suku Bunga Kredit, inflasi, dan NPL Terhadap Penyaluran Kredit
Dalam penyaluran dana kredit, informasi mengenai tingkat suku bunga kredit dan risiko kredit sangat penting untuk melihat prospek perkreditan bagi calon peminjam dana kredit dan perkembangan perekonomian Indonesia khususnya.

                                            (kerangka pemikiran tidak dapat ditampilkan)
 













2.4 Hipotesis
Berdasakan tinjauan pustaka dan  kerangka pemikiran diatas, maka penulis mencoba untuk merumuskan hipotesis yang akan diuji kebenarannya, apakah hasil penelitian akan menerima atau menolak hipotesis tersebut. Adapun hipotesis dari penelitian ini antara lain :
-         H1: Diduga Tingat Suku Bunga Kredit berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran Kredit pada Bank Indonesia kepada nasabah
-          H2 : Diduga Tingkat Inflasi berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran Kredit pada Bank Indonesia kepada nasabah
-          H3:  Diduga NPL (Non Performing Loan) berpengaruh signifikan terhadap penyaluran kredit pada bank Indonesia kepada nasabah
-          H4: Diduga Tingat Suku Bunga Kredit dan Tingkat Inflasi dan NPL (Non Performing Loan) bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran Kredit pada Bank Indonesia.